Follow kami di google berita

Berau Coal Dianggap Kriminalisasi Masyarakat, Jatam: Bisa Diselesaikan Tanpa Memenjarakan

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus pasangan suami istri, Yupiter dan Maghda yang diduga dipenjarakan PT Berau Coal karena persoalan lahan turut disayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, bahwa persoalan tersebut sudah diketahui pihaknya.

Dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan persoalan yang menjerat pasutri tersebut dan seharusnya itu tidak terjadi. Terlebih, PT Berau Coal adalah perusahaan tambang terbesar di Berau.

“Kenapa harus ada kriminalisasi kepada masyarakat sipil. Tidak seharusnya itu terjadi,” katanya, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus memenjarakan orang. Apalagi, Yupiter dan Maghda bukan orang yang mengerti hukum.

“Apakah memang tidak bisa lagi diselesaikan dengan baik-baik. Hingga harus menempuh jalur hukum. Kan bisa diselesaikan tanpa dipenjarakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mendapat informasi bahwa selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

“Ada dugaan bahwa APH terlibat dalam permainan PT Berau Coal,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa ada kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut, jika memang benar bahwa tanah itu milik terdakwa.

“Apa sih yang menjadi persoalan di sana itu. Sehingga harus berujung proses hukum,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihak PT Berau Coal belum memberikan jawaban terkait persoalan ini. Meski telah dikonfirmasi, namun belum ada jawaban. (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel