Follow kami di google berita

BENAK: Tindak Tegas dan Jangan Dibiarkan Para Penambang Pasir Yang Tidak Miliki Izin Galian C Beroperasi

ANEWS, Berau – Kegiatan penambangan pasir Galian C di Kabupaten Berau kembali marak, yang diduga dilakukan sejumlah penambang yang belum memiliki izin penambangan pasir Galian C atau Surat Izin Penambangan Batuan jenis Pasir Galian C secara resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM RI.

Direktur Eksekutif BENAK, Aji Alfian, Selasa, 18/5/2021 menyayangkan kembali beroperasinya beberapa penambang pasir galian C di Sungai Kelay yang tidak memiliki izin dan Dia juga mempertanyakan soal kebijakan terkait belum dicabutnya Surat Dispensasi Penambangan Pasir oleh Bupati yang sebelumnya, yang menurut Aji Alfian sudah gugur dengan sendirinya karena Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 sudah terbit sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Ciptaker, yang mengalihkan kewenangan penerbitan Izin Galian C dari provinsi ke pemerintah pusat.

“Jadi jelas mereka yang tidak memiliki izin ini sudah terang-terangan melanggar hukum,’ bebernya.

Dari pengamatan ANews di lapangan, memang terlihat kegiatan penambangan yang tadinya sempat berhenti, kini kembali beroperasi.

Alfian juga menegaskan agar pemerintah kabupaten menyikapi persoalan galian C ini, supaya jelas karena pajak untuk PAD dari galian C ini bisa dipungut secara resmi jika berbadan hukum yang jelas dan memiliki izin. Sangat ironi kalau mereka dibiarkan menambang tanpa izin dan tidak jelas apakah mereka membayar pajaknya atau tidak? Bukankah pemerintah dirugikan jika mereka menambang pasir tanpa membayar pajak. Dan apakah mereka dibiarkan beroperasi tanpa memiliki izin alias illegal.

Seperti terlihat bahwa oknum penambang-penambang ini, kata Alfian, ditengarai hidup berkecukupan, memiliki mobil mewah dan memiliki peralatan mekanis seperti excavator, ponton-ponton penyedot pasir, bukan pakai sekop ala tradisional.

Alfian juga meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk menindaknya karena mereka tidak memiliki izin penambangan pasir galian C, atau illegal.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus bertanggungjawab menertibkan para penambang yang tidak memiliki izin tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.  Jangan terkesan ada pembiaran maraknya aktivitas illegal ini, yang terang-terangan sudah melawan hukum dan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jadi tidak ada alasan mereka tidak bisa mengurus perizinan, cuma masalahnya mereka mau apa tidak,” tegasnya.

Direktur Eksekutif BENAK itu saat ini, setelah melihat situasi kondisi maraknya kembali kegiatan penambangan pasir galian c illegal ini, akan mempersiapkan laporan lengkap ke instansi terkait maupun instansi penegakan hukum di provinsi maupun di pusat dalam waktu dekat. (skf)

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel