Follow kami di google berita

BELUM LAMA DILANTIK, BARESKRIM POLRI TETAPKAN WAKIL KETUM PP IMI SADIKIN AKSA SEBAGAI TERSANGKA

ANews, Berau – Sadikin Aksa yang merupakan mantan Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo sekaligus Wakil Ketua Umum Olahraga Motor PP IMI, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Padahal belum lama ini, Sadikin Aksa dilantik sebagai Wakil Ketum IMI di Jakarta Pusat, pada 10 Februari lalu.

Dilansir dari media Kompas.com, bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Artinya, keponakan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut harus menjalani proses hukum yang notabene memakan waktu relatif panjang. Karena akan ada proses pemanggilan, sidang, banding dan seterusnya.

Helmy menambahkan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

“Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut, “terang Helmy Santika.

Dalam perkara ini, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel