Follow kami di google berita

BAPENDA KOTA BONTANG GALI POTENSI PAJAK POTENSIAL  

Kepala Bapenda Kota Bontang. H. Sigit Alfian, SE, MSi

ANEWS, Bontang – Di masa pandemi Covid-19, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Sigit Alfian terus bergerak dan membenahi sistem penerimaan dan penggalian potensi pajak daerah. Hal ini seperti tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana dari 9 pajak daerah dan 3 pajak pelimpahan dari pusat pastinya memberikan beban yang tidak mudah bagi Bapenda Kota Bontang dalam melaksanakan tugas tersebut, sebagaimana yang disampaikan Sigit Alfian, Rabu, 31/3/2021.

Saat ini secara marathon Kepala Bapenda Bontang telah melakukan beberapa kajian strategis yang mampu menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kota Bontang dari beberapa sektor pajak potensial.

“Kami telah bergerak dan mencoba untuk terus mengkaji dari segala aspek yang dianggap bisa untuk menambah PAD Kota Bontang, misalnya sektor Pajak PBB dimana dari beberapa pertemuan telah disampaikan khususnya terkait PBB PT. Badak NGL dalam kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Regional Se-Kalimantan misalnya bahwa kewenangan kegiatan tersebut semula dari kontrak karya telah berakhir dan diserahkan kepada Pertamina, tetapi dalam kaitan pajaknya hal ini tidak dibayarkan kepada Pemerintah Kota Bontang,” tuturnya.

Dalam UU No.28 tahun 2009 jelas diamanatkan hal tersebut menjadi hak Pemerintah Kota Bontang, dan kegiatan tersebut  pun adalah kegiatan hilir.

Sigit Alfian juga menambahkan bahwa dalam kordinasi lainnya juga turut hadir Korsubgah KPK, Kajati Tk I, BPN, Dispenda Provinsi Kaltim, Plh.Walikota Bontang, Asisten tiga dan Inspektorat, dimana dibahas terkait aset pemerintah dan piutang Pemerintah Kota Bontang khususnya bidang pendapatan, berupa piutang PBB serah terima dari KP Pratama Bontang tahun 2013 senilai Rp. 13 M, piutang pajak BPHTB Tambang senilai Rp. 15 M, piutang pajak restoran senilai Rp. 800 juta.

Dan solusi yang diambil dalam hal ini, dengan melakukan kerjasama /MOU dengan Kejaksaan /PKS Kejaksaan Negeri Bontang, dan tahapannya ada 2 yaitu : 1. Persuasif 2. Represif dimana pada point 2 ini terbagi 2 macam lagi, represif yudisial dan represif non-yudisial.

Bapenda Kota Bontang dalam hal ini hanya sebatas melakukan secara persuasif dan repsesif non-yudisial dan jika tahapan ini tidak dilakukan Bapenda Kota Bontang maka akan dipertanyakan oleh Korsubgah KPK dan dianggap melakukan pembiaran, dan pada tahapan represif yudisial adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Bontang.

Di sektor pajak sarang burung walet saat ini telah dibentuk tim monitoring yang terdiri dari Bapenda, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri Bontang dan dinas terkait dan segera akan dikordinasikan lagi untuk dibentuknya tim satgas yang fungsinya untuk mengoptimalkan kinerja di lapangan, pelaporan dan penarikan pajak dari para wajib pajak sarang burung walet.

Di Kota Bontang telah ada asosiasi walet dan sekitar 246 rumah walet tampak berdiri di Kota Bontang yang tersebar di tiga kecamatan, tetapi kelihatannya asosiasi ini tidak berjalan sehingga kepala bapenda dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak tersebut duduk bersama membahas hal ini.

Di sektor pajak restoran yang merupakan salah satu pajak yang cukup potensial pula di Kota Bontang, kepala bapenda telah mencoba untuk menargetkan tahun 2021 Rp. 9,9 M dibanding tahun sebelumnya Rp. 8 M, yang terdampak wabah covid-19 hal ini juga jauh dari target tahun 2019 dengan nilai Rp. 10,9 M.

Adapun inovasi yang dilakukan oleh Kepala Bapenda Bontang dalam sistem era digitalisasi saat ini pihaknya akan melakukan launching system cash-register kepada beberapa tempat rumah makan  agar connect dengan sistem yang telah ada, antara penjual pelaku usaha dan bidang pendapatan selaku penerima pajak.

“Saat ini pembayaran pajak adalah melalui sistem non-tunai artinya para wajib pajak dipersilakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya melalui bank persepsi yang telah ditunjuk atau langsung ke petugas loket pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Bontang langsung pada jam kerja,” tutupnya. (hw)

Bagikan

Subscribe to Our Channel