Follow kami di google berita

Banyak Masyarakat yang Belum Paham Mengenai Jaminan Sosial, Rahman: “Edukasi Perlu Ditingkatkan”

A-News.id, Tanjung Redeb – Masih banyaknya tenaga kerja di Kabupaten Berau yang tidak terakomodir bantuan jaminan ketenaga kerjaan maupun kesehatan menjadi perhatian oleh Komisi III DPRD Berau, Rahman, Sabtu (12/11/2022).

Kata dia pada umumnya jaminan tersebut hanya diperoleh oleh tenaga kerja swasta maupun yang bergaji dari APBD dan negara. Sedang untuk pekerja rentan meliputi nelayan dan petani kerap kali tidak memiliki jaminan tenaga kerja, tentu kenyataan itu perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dan DPRD.

Bergerak di Komisi III yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tentu saja hal demikian diakui Rahman perlu diperhatikan agar apabila pekerja rentan tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun sebagainya yang merugikan dirinya, sudah pasti dalam penanganannya hanya bermodalkan ongkos simpanan pribadi.

Untung saja kata dia, program pemberian jaminan ketenaga kerjaan untuk pekerja rentan tersebut sudah digenjot oleh badan hukum publik dalam hal ini adalah BPJS. Tentu inisiatif baik tersebut kata politisi PKS itu perlu dilanjutkan namun dengan beberapa catatan-catatan.

Yang paling kerap terjadi kata Rahman, adalah kurangnya edukasi ke masyarakat mengenai perbedaan antara jaminan ketenaga kerjaan dan kesehatan. Sehingga banyak dari masyarakat yang tertolak oleh pelayanan saat mendaftarkan diri ke BPJS.

“Nah masyarakat kita ini banyak yang belum paham apa itu jaminan ketenaga kerjaan dan jaminan kesehatan, mereka menganggap semuanya sama padahal nyatanya berbeda,” katanya.

“Itu yang kita lihat perlu adanya kerjasama semua pihak dalam memberikan edukasi perbedaan kedua jaminan sosial tersebut agar lebih dikenal oleh masyarakat, nah ini yang kebanyakan salah kaprah,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata pengusaha muda tersebut, badan jaminan sosial yang bergerak bidang tersebut harus rutin melaksanakan edukasi maupun sosialisasi ke masyarakat mengenai pengertian serta peberdaan dari kedua jenis jaminan tersebut.

“Biar masyarakat ini yang paham jadi tambah paham, serta yang belum paham menjadi paham,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel