Follow kami di google berita

Bakal Ada Punishment, PNS Tak Lagi Bisa ‘Leha-Leha’

Ilustrasi PNS (SUTIRAN)

A-News.id, Berau –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Dilansir dari cnbcindonesia.com perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said saat dikonfirmasi, dikatakannya hal itu merupakan program nasional sehingga daerah harus mempersiapkan serta mematuhi regulasi yang diberikan pemerintah pusat.

“Otomatis seperti Simpeg, itukan memang sudah ada, dulu SAPK namanya nah sekarang SIASN artinya ini perubahan apikasi, tapi insyaallah kita sudah persiapkan itu, yang jelas semua ini ada penyempurnaan, kemudian terintegrasi. Seperti data terkait dengan pensiun dan lain sebagainya jadi bisa lebih Komprehensif,” jelas Said.

Terkait Reward dan Punishment, menurutnya PNS yang sudah menjabat dengan baik berhak mendapatkan Reward atau hadiah, sebaliknya dengan Punishment yang merupakan sanksi apabila PNS yang tidak mematuhi peraturan yang telah diberikan oleh pemimpinnya.

“Jadi reward dan punishment itukan artinya gini, ada penghargaan da nada juga sangksi, nah kalau reward itu pemberian penghargaan kalau dia berprestasi kalau punishment itu akan diberi sanksi, memang pada masa covid gini banyak hal yang memang kita tunda untuk sementara,” tambahnya.

“Bukan semerta ada PNS yang beperilaku langsung disanksi, tidak, tapi akan ada tahap pembinaan terus menerus berupa teguran, apabila tidak perubahan baru dikenakan sanksi bahkan pemecatan,” tutupnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel