A-News.id, Samarinda- Sejumlah asosiasi media di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers menyuarakan penolakan RUU Penyiaran yang dianggap memberikan hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjadi ancaman dalam sistem demokrasi pemerintahan, demonstrasi digelar di depan kantor DPRD Kaltim, Rabu, (29/05/2024)
Demo yang dihadiri puluhan jurnalis ini tergabung dari berbagai organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan organisasi pers mahasiswa dengan membawa tulisan-tulisan yang menyuarakan keresahan terhadap butir-butir pasal yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. Dalam sebuah orasi, berita investigasi merupakan produk jurnalistik yang kemungkinan akan dibatasi. Hal ini menjadi satu diantara penolakan para jurnalis yang disuarakan, RUU Penyiaran yang tengah disusun olen DPR benar-benar memberikan ancaman demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan menjadi alat kekuasan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,” Ucap Abdurrahman Amin Ketua PWI Kaltim.
Dia menjelaskan, Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, hal tersebut disebabkan dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Sekretaris IJTI Kaltim, Asho Andi Marmin juga mengatakan, dengan tegas seluruh pekerja jurnalis bersepakat menolak RUU Penyiaran. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk deskriminasi profesi jurnalis yang akan melakukan investigasi.
“Kesepatan oleh organisasi bahwa dengan tegas, kami dari IJTI Kaltim menolak RUU Penyiaran,” pungkasnya.(Ria)