Follow kami di google berita

Ancaman Bencana Alam : Berau Raih Predikat Tinggi

A-News.id, Tanjung Redeb — Kabupaten Berau memiliki ancaman bencana yang cukup tinggi. Kini Berau ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan predikat indeks resiko tinggi oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) RI.

Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Sujadi saat sambutan pembukaan workshop sosialisasi dan internalisasi penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Berau tahun 2024-2028 di Hotel Melati Jalan H Isa II Tanjung Redeb, Rabu (13/9/2023).

Mewakili Bupati Berau, Sujadi menerangkan, Berau menempati skor 202 dengan predikat tinggi oleh BPBN. Maka dari itu perlu adanya pengetahuan mengenai penyusunan dokumen RPB tahun 2024-2028. RPB ini nantinya dapat menjadi acuan gerak untuk mengatasi masalah hingga penanganan saat terjadinya bencana alam.

“RPB ini akan menjadi acuan gerak kita bersama, selain itu bisa meningkatkan sinergitas berbagai pihak dalam rangka pencegahan dan penanganan jika terjadi bencana alam,” terangnya.

Sujadi mengatakan, apapun instansinya semua harus berperan dengan satu tujuan yang sama yakni hadir sebagai solusi yang sifatnya kemanusiaan. Dengan berkembangnya jejaring antar pelaku penanggulangan bencana, tentunya hal ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi, strategi hingga langkah mencegah dan menanggulangi bencana di Kabupaten Berau.

Lanjut Sujadi, berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Berau adalah wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, angin kencang, cuaca ekstrem, kekeringan hingga kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, ada juga potensi bencana seperti gelombang ekstrem, abrasi, gempa bumi, tanah longsor dan tsunami.

“Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan, bahwasanya pada saat ini telah ada perubahan paradigma dalam penanganan bencana,” tutur Plt Sekda Berau.

Selain itu, paradigma dalam penanganan bencana juga sudah mengalami perubahan seperti penanganan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat, tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko.

Kemudian, perlindungan Masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah.

“Termasuk juga penanganan bencana bukan lagi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi urusan bersama pemerintah dan dunia usaha,” tandas Sujadi. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel