JAKARTA- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur hingga aktivitas supranatural. Pasal Dukun yang ada pada pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur praktik klaim kekuatan supranatural.
Bunyi pasal itu adalah “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik dan mental seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Agar tak disalahartikan, Pemerintah menjelaskan jika pasal itu bukan untuk menghapus kepercayaan, adat, atau tradisi yang sudah mengakar di masyarakat. Tidak pula dimaksudkan untuk menjerat orang-orang yang sekadar meyakini hal-hal mistis.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pasal ini menargetkan pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa dengan janji bisa mendatangkan penyakit, penderitaan, bahkan kematian. Terutama jika klaim tersebut digunakan guna mencari keuntungan dan merugikan orang lain.
Melansir laporan Tempo.co, Ahli hukum juga menilai hal ini perlu diatur mengingat praktik penipuan berkedok supranatural masih kerap terjadi, dengan menyasar korban yang sedang berada di titik lemah mulai dari sakit, terjerat masalah ekonomi, hingga dilanda persoalan keluarga.
Namun, Kekhawatiran terhadap pasal tersebut tetap ada sebab dinilai rawan penafsiran subjektif, terlebih jika aparat tidak memahami batas tipis antara keyakinan pribadi, tradisi budaya, dan perbuatan pidana.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa pasal ini tidak bisa diterapkan sembarangan. Proses hukum harus melalui pembuktian yang sah, adanya unsur kesengajaan, adanya niat jahat (mens rea), serta kerugian nyata yang dialami korban.
Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 lalu. (Ard)













