Follow kami di google berita

Aktivitas Pinjol di Kaltim Capai Rp612 Miliar dari 246 Ribu Rekening

A-News.id, Tanjung Redeb — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat aktivitas perputaran pinjaman online di Kaltim. OJK Kaltim memastikan, ada sekitar 246.658 rekening dengan outstanding pinjaman Rp612 miliar. Hal ini dikatakan Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma.

Menurutnya, perkembangan pinjaman online di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Pada bulan Mei 2023 lalu, OJK mencatat ada sekitar Rp51,46 triliun aktivitas pinjol di Indonesia dan meningkat menjadi Rp52,7 triliun pada bulan Juni 2023.

Jika diklasifikasikan, pada kelompok UMKM menunjukkan pertumbuhan positif aktivitas akses pinjaman online sekitar Rp19,75 triliun pada bulan Mei 2023 dan meningkat menjadi Rp20,48 triliun pada Juni 2023 atau growth sebesar 3,7 persen.

“Untuk Kaltim sendiri saat ini berada di peringkat 14 pada akumulasi penyaluran pinjaman berdasarkan lokasi penerima pinjaman pada bulan Juni 2023. Sedangkan peringkat teratas ditempati oleh Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur,” ujarnya pada data rilis dialog interaktif hallo kaltim pro1 RRI Samarinda berjudul “Waspada Pinjil Ilegal” di Samarinda, Jumat (1/9/2023).

Kinerja baik ini juga ditunjukkan dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“Pada posisi Juni  2023, Kaltim mencatatkan TWP90 pada angka 2,27 persen,” katanya.

Catatan kinerja yang memuaskan ini karena berada di bawah batas angka waspada treshold acuan pengawasan TWP90 yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 5 persen.

Untuk akumulasi penyaluran berdasarkan lokasi penerima pinjaman, Kaltim menempati posisi ke 12 nasional. Kinerja pembiayaan ini terhitung sejak perusahaan didirikan sampai dengan akhir posisi bulan Juni 2023 yaitu senilai Rp7,78 triliun.

“Pertumbuhan baik sebesar 3,42 persen dibandingkan posisi bulan Mei 2023 senilai Rp7,53 triliun,” tukasnya.

Selain itu, OJK juga mencatat jumlah platform pinjol ilegal. OJK saat ini telah tergabung dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Hal ini menjadikan keberadaan SWI menjadi kuat dengan nama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

“Satgas tersebut merupakan wadah koordinasi antara 12 kementrian / lemaga untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” ujarnya.

Dalam operasi sibernya pada bulan Juli 2023 lalu, satgas telah menemukan sebanyak 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten media sosial. Satgas juga telah melaporkan hal ini kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk dilakukan pemblokiran  guna mencegah kerugian masyarakat.

“Tercatat sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, satgas telah menghentikan 6.894 emtitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal,” bebernya.

OJK Kaltim juga meminta masyarakat agar untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK. Karena dengan menggunakan pinjaman melalui platform yang tak berizin tentunya dapat merugikan masyarakat. Dirinya juga menjelaskan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal diataranya tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage galery dan history call.

Selain itu bunga pinjaman juga sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya. Lalu, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan tak terlepas dari caranya menagih nasabah.

“Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas serta penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti whatsapp dan sms maupun media sosia,” tuturnya.

OJK juga meminta masyarakat dapat langsung mengetahui legalitas pinjol dengan menghubungi telepon kontak 157 atau whatsapp dengan nomor 0811 5715 7157.

“Atau bisa email ke [email protected], dan untuk list update keseluruhan pinjol dapat mengakses langsung ke www.ojk.go.id,” tambahnya.

Terakhir, OJK menghimbau masyarakat yang sudah terlanjut terjerat pinjol atau mengalami pengancaman dapat melaporkan langsung ke kepolisian di wilayah setempat, baik Polres maupun Polda. Pelaporan juga dapat melalui website patrolisiber.id atau menghubungi melalui email [email protected].

“Atau melalui email OJK di [email protected],” himbaunya.

Melihat kondisi pinjol di Kaltim yang cukup besar, OJK Kaltim juga telah mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan melalui berbagai media komunikasi agar dapat memanfaatkan pinjaman online secar abijak dan sesuai dengan kebuuthan yang produktif bukan konsumtif.

“Upaya edukasi ini kepada semua segmen masyarakat disampaikan mengenai bijak dalam menggunakan akses keuangan dan waspada terhadap penawaran pinjol ilegal,” tadasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel