Follow kami di google berita

DPRD dan Pemkab Berau Sepakati Empat Raperda Jadi Perda

TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau, pada Rabu (26/8/2026).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Berau Nomor 8 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap empat Raperda Kabupaten Berau untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keempat Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan serta rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau bersama pemerintah daerah.

Empat regulasi yang disepakati yakni:

– Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
– Penyelenggaraan Pangan
– Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Berau turut menyampaikan pandangan dan sikap politiknya. Delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kesepakatan tersebut menjadi tahap penting dalam pembentukan empat regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat adat, penguatan ekonomi kampung, ketahanan pangan serta keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Berau.

Persetujuan DPRD dan pemerintah daerah kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua DPRD Berau Dedy Okto, serta Wakil Ketua DPRD Berau Subroto dan Sumadi.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, empat Raperda selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan masyarakat hukum adat, memperkuat BUMK, menjaga ketersediaan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif di tengah perkembangan Kabupaten Berau.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel