TANJUNG REDEB – Usai disampaikan pada 29 Juni 2026 lalu, Raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada Senin (20/7/2026) siang, paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD terkait Raperda ini pun digelar.
Rapat paripurna mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD
Berau, terhadap persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 digelar di ruang paripurna DPRD.
Ketujuh fraksi yang menyampaikan, seluruhnya menyetujui dokumen LKPJ yang diserahkan Bupati Berau ke legislatif. Meski begitu, masih banyak hal yang juga disinggung untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah.
Diantaranya adalah, pengelolaan aset daerah yang masih perlu dibenahi hingga pengawasan mengenai penyertaan modal yang dialokasikan untuk badan usaha milik daerah (BUMD).
Evaluasi yang disampaikan tersebut, ditanggapi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dirinya mengaku, akan secepatnya menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan berbagai perbaikan.
“Persetujuan penetapan Raperda ini menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 secara administratif dan objektif dapat dipertanggungjawabkan. Dan di sisi lain menunjukkan bahwa Pemkab bersama DPRD telah berupaya keras mempedomani berbagai peraturan perundangan yang ada,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Dengan penerapan peraturan perundangan yang ada, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan APBD. Karena selama 2025, Pemkab Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Namun demikian harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan tersebut.
“Memang masih ada yang memerlukan perbaikan baik yang berkaitan dengan kepatuhan peraturan perundangan maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern. Beberapa catatan dan koreksi yang disarankan baik oleh BPK maupun legislatif akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya.
Sesuai yang disampaikan sebelumnya, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5,36 Triliun lebih dengan realisasi Rp5,07 Triliun lebih. Sedangkan anggaran belanja tercatat mencapai Rp6,04 Triliun lebih yang memicu defisit, namun ditutup melalui SILPA. (Ard)













