JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform marketplace telah rampung harmonisasi. Kini progresnya tinggal menunggu tahapan akhir.
Maman mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak e-commerce untuk menyiapkan sistem integrasinya. Aturan ini nantinya akan mengatur aktivitas marketplace, termasuk penerapan biaya layanan, biaya administrasi, serta berbagai biaya lainnya yang dikenakan oleh marketplace dan dibebankan ke penjual (seller).
“Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy (Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM) juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam,” ujar Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menyampaikan beleid tersebut kini tinggal menunggu proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut kapan aturan tersebut terbit.
“Secepatnya. Ini kan cuma tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tapi sebenarnya secara ini kita udah,” jelas Maman.
Ia juga memastikan beleid tersebut sudah melalui proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan. “Udah selesai, harmonisasi udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian terkait udah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja,” tambah Maman.
Sebelumnya, dalam regulasi baru tersebut, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.
Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.
Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (*)













