Follow kami di google berita

DLHK Berau Pertama Kali Dilibatkan dalam Penilaian PROPER

TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengungkap, dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2025 lalu, Kabupaten Berau pertama kalinya terlibat langsung dalam proses penilaian tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu, saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Berau terkait perusahaan yang memperoleh PROPER merah di sektor pertambangan dan perkebunan.

“Baru tahun ini Kabupaten Berau dilibatkan dalam PROPER nasional. Sebelumnya kami tidak pernah ikut langsung, jadi sambil belajar dan dibimbing oleh provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penilaian dilakukan bersama di tingkat provinsi sebelum nantinya difinalisasi oleh pemerintah pusat.

“Penilaian awal sebenarnya banyak yang bagus, tapi finalisasinya tetap di pusat atau kementerian,” katanya.

Ida Ayu menerangkan salah satu faktor utama yang menentukan turunnya peringkat perusahaan dalam PROPER adalah aspek ketaatan terhadap aturan dan sanksi lingkungan.

Menurutnya, perusahaan yang menerima sanksi otomatis berpotensi mengalami penurunan peringkat meskipun sebelumnya memiliki nilai baik.

“Kalau perusahaan menerima sanksi, otomatis peringkatnya bisa turun. Dari emas jadi hijau, hijau jadi biru, biru jadi merah,” jelasnya.

Ia menyebut kategori PROPER terdiri dari lima tingkatan, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Di Berau sendiri, sebagian besar perusahaan masih berada di kategori biru, sementara hanya sedikit yang berhasil mencapai hijau.

“Yang hijau hanya dua perusahaan. Sisanya mayoritas biru dan ada yang merah. Untuk hitam belum ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida Ayu menegaskan penentuan perusahaan yang masuk kategori merah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan sanksi administrasi maupun kepatuhan perizinan perusahaan.

Ia mencontohkan sejumlah aturan terbaru terkait izin berusaha dan pengelolaan pertambangan kini sudah bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kewenangan tambang sekarang bukan di kabupaten lagi. Banyak penilaian terkait sanksi langsung dari pusat,” terangnya.

DLHK Berau berharap keterlibatan pemerintah daerah dalam penilaian PROPER ke depan dapat semakin diperkuat, sehingga pengawasan terhadap perusahaan di daerah juga bisa berjalan lebih maksimal. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel