TANJUNG REDEB – Komitmen pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb tak main-main. Sebanyak 14 warga binaan yang memiliki indikasi bermasalah dalam penggunaan Narkoba, dipindahkan ke Rutan lain.
“Ini salah satu upaya kami mendeteksi dini hal yang melanggar aturan. Dan sebagai bentuk komitmen bersama, mereka yang bermasalah itu dipindahkan agar tidak mengganggu ketertiban di dalam Rutan Tanjung Redeb,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, Senin (27/4/2026).
Keempat belas warga binaan yang dipindahkan memerlukan pola pembinaan yang berbeda dengan warga binaan lainnya. Mereka harus dibina secara intensif di lokasi berbeda.
Pemindahan ini juga didasarkan pada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui proses penyelidikan internal. Rian menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bentuk respon cepat terhadap perintah pimpinan pusat untuk memastikan Rutan tetap kondusif.
“Semuanya kan masih dugaan, tapi untuk menjadikannya pasti tentu harus dengan penyelidikan. Antisipasi itu semua kita lakukan agar Rutan tetap bersih dari narkoba dan antisipasi gangguan,” tegasnya.
Langkah mutasi narapidana ini diharapkan dapat memutus mata rantai potensi peredaran narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi warga binaan lainnya, agar tetap patuh pada aturan yang berlaku selama masa menjalani hukuman. (Ard)













