Follow kami di google berita

UANG DENDA OPERASI YUSTISI TERKUMPUL RP 77 JUTA

ANews, Tanjung Redeb – Denda uang tunai Rp 150 ribu pada operasi yustisi di Berau menyumbang puluhan juta ke kas daerah. Total tersebut, didapati dari pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang mencapai ratusan orang.

Penerapan sanksi uang tunai itu, sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas perbup Berau Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Maka yustisi baru bisa kita lakukan terkait dengan sanksi denda tadi,” ucap Kabid Tibum dan Tramas Satpol PP Berau Akhmat Yani, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).

Dari catatan Satpol PP, per Januari hingga Maret 2021, total ada 759 pelanggar dan yang baru menuntaskan pembayaran 406 orang. Sedangkan 353 lainnya masih belum, sehingga jaminan seperti KTP SIM bahkan identitas lain seperti BPJS masih ditahan oleh petugas satpol PP.

“Itu dari Januari sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 sampai dengan yang kemaren (18/03/2021 red),” ujarnya.

Pelanggar yang didata petugas itu, pada umumnya adalah orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Sementara itu, Kasubid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Berau Evy menuturkan, dari hasil rakapan, total uang tunai terkumpul dari denda operasi yustisi yang masuk ke kas daerah senilai Rp77.250.000,-.

“Itu baru yang tercatat dari bulan Januari sampai dengan 10 Maret 2021,” katanya.

“Kalau rinciannya, di Januari kita catat total ada senilai Rp70.650.000,-, Februari 4.650.000,- sedangkan Maret data yang baru terinput sampai tanggal sepuluh itu Rp1.950.000,-,” sebutnya.

Nominal sumbangan ke kas daerah Kabupaten Berau itu dipastikan bertambah, sebab masih banyak diantara pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang masih belum menyelesaikan pembayaran. Disisi lain, giat operasi yustisi juga masih akan berlanjut hingga 6 April 2021. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel