Follow kami di google berita

“Terungkap dari Pesan Misterius” Santri Diduga Jadi Korban Asusila oleh Oknum di Lingkungan Ponpes

TANJUNG REDEB –‎Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (30/3/2026).

‎Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (50), oknum pengasuh di salah satu  pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, serta AL (39), salah seorang kuli bangunan yang bekerja di lingkungan ponpes tersebut.

‎Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini melibatkan dua pelaku dengan waktu kejadian yang berbeda.

‎‎Mengenai kronologi awal, modus yang digunakan adalah pemaksaan melalui bujuk rayu yang sulit diterima korban yang masih dibawah umur.

‎‎Perbuatan pertama dilakukan oleh AL sekitar lima bulan lalu. Aksi tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

‎‎“AL diduga melakukan perbuatannya di area kamar mandi pondok pesantren pada Oktober 2025. Setelah itu, yang bersangkutan memberikan hadiah berupa tasbih kepada korban,” ungkapnya.

‎Sementara itu, dugaan perbuatan oleh AM terjadi pada periode berikutnya, termasuk saat bulan Ramadan. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali dengan modus tertentu.

‎‎”Kalau oknum pengasuh ini sudah sering, korban sampai lupa berapa kali. Modusnya melalui ruqyah dengan dalih pengobatan,” lanjut Siswanto.

‎‎Dalam pengakuannya kepada penyidik, AM tergoda oleh korban saaat melakukan ruqyah tersebut. Bahkan aksi terakhir kali dilakukan setelah waktu sahur pada 10 Maret 2026.

‎‎Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban pulang ke rumah orang tuanya pada 14 Maret 2026.

‎‎Pihak keluarga merasa ada perubahan sikap pada korban yang terlihat murung dan enggan kembali ke pondok.

‎‎“Keluarga kemudian berusaha menggali informasi karena melihat perubahan perilaku tersebut,” ujarnya.

‎Kecurigaan semakin menguat setelah orang tua korban menerima pesan dari pihak tidak dikenal yang menginformasikan dugaan adanya perlakuan tidak senonoh terhadap anak mereka.

‎‎“Dari informasi itu, korban akhirnya terbuka dan menyampaikan apa yang dialaminya,” kata Siswanto.

‎‎Selanjutnya, keluarga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎‎Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel