TANJUNG REDEB – Terbukanya akses transportasi perairan dari Berau – Tarakan dan sebaliknya via dermaga Sanggam, menimbulkan kekhawatiran lain, khususnya warga luar Berau dan Warga Negara Asing (WNA) yang bebas keluar masuk. Melihat peluang itu, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb pun memperketat pengawasan di jalur baru tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menjelaskan jika Kantor Imigrasi Tanjung Redeb merupakan kantor bagian akhir atau Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang berfokus pada pelayanan dokumen perjalanan, dan pengawasan WNA di wilayah kerjanya.
“Kami di Tanjung Redeb itu adalah kantor di bagian akhir, jadi kita tidak punya tempat pemeriksaan keimigrasian. Yang jelas dengan adanya jalur baru ini kita pasti akan koordinasi dengan pihak perhubungan, terkait pengawasan orang yang hendak berangkat ke Tarakan terutama untuk warga negara asing,” ujar Catur beberapa waktu lalu.
Ia pun mengungkapkan, selain pengawasan terhadap WNA, pihaknya juga turut melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhan. Guna mengantisipasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjadi tenaga kerja ilegal.
“Kalau ada informasi terkait kecurigaan orang Indonesia yang mau menjadi tenaga kerja secara ilegal, itu akan kita hubungi Perhubungan,” jelasnya
Selain itu, kehadiran jalur baru ini menurutnya menjadi solusi bagi wisatawan asing dalam mudahkan mereka menuju daerah wisata seperti Pulau Derawan dan Pulau Maratua.
Sebagai jalur baru, pihak Imigrasi menekankan pentingnya kordinasi antar seluruh pihak, terutama terkait dengan manifes maupun pengawasan di titik-titik krusial seperti Tanjung Batu.
“Nanti kita juga koordinasi dengan pihak pelabuhan di Tanjung Batu untuk masalah manifes atau masalah pengawasan di sana. Karena ini kan masih baru ya, pastinya yang paling awal kita lakukan adalah koordinasi,” pungkasnya. (Ard)













