TANJUNG REDEB – Adanya pemberlakuan parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menuai pro dan kontra. Namun, dibalik hal itu, penerapan Perda Retribusi dari parkir pasar juga mulai berjalan.
“Sejak awal dipasang pun sudah muncul berbagai pro kontra dan itu wajar. Tetapi memang sebenarnya untuk retribusi parkir ini sudah diterapkan sejak berpuluh tahun lalu. Tinggal bagaimana adaptasinya,” terang Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas, Syaidinoor ditemui Selasa (24/2/2026) siang.
Dijelaskannya, portal elektronik ini bukan baru ini diaktifkan. Tetapi portal ini, sudah ada sejak 2014-2015 lalu. Namun dengan berjalannya waktu, portal yang dipasang beberapa tahun mengalami kerusakan sehingga penarikan retribusinya berganti dan dilakukan secara manual.
“Dan berdasarkan aturan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua pengunjung yang ke pasar maupun pedagang itu wajib untuk membayar retribusi parkir,” tambahnya.
Sebagai UPT, maka penarikan yang dilakukan pihak pasar sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, untuk memudahkan para pedagang dan pembeli dalam penggunaan sistem elektroniknya, ditawarkan pilihan untuk bisa berlangganan.
“Ada pilihan bagi masyarakat atau pedagang yang ada di PSAD itu dengan sistem retribusi berlangganan. Dengan membayar bulanan Rp80 ribu untuk roda 2 dan Rp100 ribu untuk roda 4, maka mereka bisa keluar masuk area pasar berulang kali,” terangnya.
Aturan berlanggan itu pun juga sudah dijelaskan di Perda. Dengan berlangganan membayar untuk 1 bulan, maka pedagang maupun pembeli diringankan dengan penerapan sistem elektronik tersebut.
“Pedagang dan masyarakat pun diringankan, apalagi dengan adanya bantuan seribu kartu parkir dari bank BNI. Semuanya semakin mudah,” katanya.
Hingga kini, tercatat sudah ada sekitar 500 kartu elektronik yang dikeluarkan oleh UPT PSAD, baik untuk pedagang maupun pembeli. Mereka tinggal mendaftar dan mengisi saldo sebelum akhirnya kartu bisa digunakan.
“Jadi sistemnya, yang mau mengurus kartu langganan parkir itu bisa ke kantor UPT, nanti akan diarahkan untuk didata. Sedangkan untuk pembayaran retribusinya langsung dilakukan di bank. Cukup membawa bukti pembayaran maka kami bisa berikan kartunya. Jadi semua pembayarannya langsung masuk ke daerah, bukan ke pihak pasar,” pungkasnya. (Ard)













