Follow kami di google berita

Berau Hanya Miliki Satu RPH dan RPU Bersertifikat Halal

TANJUNG REDEB – Meskipun banyak usaha penjualan daging dan ayam potong, namun ternyata hingga kini cuma ada satu Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengantongi sertifikasi halal di Berau.

“RPH itu di Gunung Tabur yang sertifikat halalnya kembali diperbarui tahun 2025 ini,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifuddin Israil, ditemui Minggu (14/12) siang.

Sedangkan untuk RPU, kata dia juga baru satu yang mendapatkan sertifikat halal MUI, yakni RPU yang terletak di Trans Sambaliung.

MUI sendiri, memberikan perhatian khusus akan hal ini. Karena kebutuhan daging dan ayam potong di Kabupaten Berau terus meningkat apalagi menjelang hari raya besar seperti Natal dan Idul Fitri.

Meskipun baru dua lokasi itu yang memegang sertifikat halal, namun bukan berarti tempat pemotongan lainnya tidak dilakukan secara halal.

“Pelaku usaha dsini sudah melakukan penyembelihan dan pemotongan sesuai syariat Islam, tapi belum memiliki sertifikat saja. Ini yang jadi pekerjaan rumah kita,” tambahnya.

Diungkapkan Syarifuddin, mengurus sertifikasi halal untuk RPH maupun RPU membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Dan ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi.

Tim yang ada harus turun ke lapangan melakukan pengecekan keseluruhan aspek yang ada. Mulai dari kondisi kandang, proses pemeliharaan unggasnya, metode penyembelihan hingga standar higienis lokasi penyembelihan.

“Butuh waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan sertifikat itu. Bukan yang saat mengajukan langsung keluar sertifikatnya. Ini kembali lagi ke pemilik usahanya apakah mau mengurus atau tidak. Karena pemerintah juga sudah memberikan kemudahan,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel