TANJUNG REDEB -Pengadaan barang dan jasa kini makin mudah. Dengan adanya percepatan transformasi digital melalui implementasi E-Katalog versi 6, para pengusaha pun semakin dimudahkan.
Inovasi ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Arwi Siregar, menjelaskan, e-katalog versi terbaru ini hadir untuk memberikan kemudahan lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Ini merupakan langkah maju yang nyata, e-katalog versi 6 hadir dengan fitur yang lebih responsif, mudah diakses melalui berbagai perangkat, serta memberikan pemantauan proses pengadaan yang lebih baik,” ungkap Jimmy.
Selain itu, sistem ini juga menghadirkan kemudahan dalam proses pembayaran, serta menyajikan daftar barang dan jasa yang telah terverifikasi, sehingga transaksi pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu perubahan mendasar dari e-katalog versi 6 dibandingkan versi sebelumnya adalah kewenangan pengelolaan etalase.
Pada versi e-katalog 5, pemerintah daerah masih dapat membuka etalase lokal dengan persetujuan Sekretaris Daerah jika produk tidak tersedia pada etalase nasional.
Namun, pada versi 6 seluruh etalase dikelola terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi, tidak ada lagi pembukaan etalase di tingkat daerah. Namun, kami tetap mendorong agar produk-produk lokal bisa masuk ke dalam e-katalog nasional,” tutupnya. (Adv/Ard)













