TANJUNG REDEB – Bantuan pupuk subsidi dari pemerintah pusat, harus dimanfaatkan oleh para petani. Sebagai salah satu syarat penerima subsidi ini adalah para petani diwajibkan membentuk atau tergabung dalam kelompok tani (Poktan).
Kepala DTPHP Berau, Junaidi, melalui Pejabat Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko, membenarkan jika pembentukan kelompok tani menjadi syarat utama dalam pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi.
“Agar petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, kami mendorong agar membentuk kelompok tani dan mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, petani yang tergabung dalam kelompok tani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mengisi data melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Setelah terdaftar, mereka dapat menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk subsidi. Para petani diimbau segera berkoordinasi dengan PPL di wilayah masing-masing, atau datang langsung ke kantor DTPHP jika PPL berhalangan.
Lebih lanjut dijelaskannya, terdapat sepuluh komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi sesuai keputusan kementerian. Untuk tanaman pangan meliputi padi, jagung, ubi kayu, dan kedelai. Sementara di sektor hortikultura ada bawang merah, bawang putih, dan cabai. Sedangkan untuk komoditas perkebunan mencakup tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Datanya juga harus sinkron saat pengajuan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Adv/Ard)













