Follow kami di google berita

Kewenangan Baru Bawaslu, Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pilkada Diselesaikan Melalui Sidang

Kewenangan Baru Bawaslu, Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pilkada Diselesaikan Melalui Sidang

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mendapatkan tugas yang lebih berat dalam gelaran Pilkada dan Pemilu lima tahun mendatang. Pasalnya, Bawaslu memiliki kewenangan baru yang memungkinkan, untuk memutus pelanggaran administrasi melalui mekanisme persidangan.

Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja di Ballroom Hotel Mercure, Jalan Murjani II, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu dan Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, serta perwakilan dari unsur Forkopimda, KPU dan organisasi masyarakat.

“Banyak yang beranggapan Bawaslu ini ompong. Padahal, sejumlah kewenangan kami sebenarnya sudah cukup kuat, termasuk memutus pelanggaran administrasi. Ini menjadi tugas baru yang akan kami jalankan secara profesional,” katanya.

Galeh menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Berau yang berlangsung kondusif dan tidak berlanjut ke proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap ke depan, masyarakat Berau terus menjaga semangat demokrasi yang sehat dan damai.

Terpisah, Edy Oloan Pasaribu juga menekankan pentingnya forum seperti ini untuk memperkuat sinergi antar penyelenggara Pemilu. Selain itu, juga untuk keberhasilan Berau, dalam pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya berterima kasih kepada penyelenggara, Pemda, KPU, dan Bawaslu atas kerja kerasnya. Ini adalah bukti nyata kolaborasi yang baik di daerah,” katanya.

Edy juga menyoroti isu strategis yang tengah dibahas di tingkat nasional, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235 Tahun 2024 terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kepemiluan pada tahun 2026 yang meliputi RUU Partai Politik, Pemilu dan Pilkada.

Dalam sambutannya, Sri Juniarsih Mas yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas.

“Tugas Bawaslu tidak bisa dijalankan sendirian. Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah, aparat keamanan, media massa, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas itu,” ucapnya.

Sri juga menyinggung pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat agar tidak terjebak pada praktik-praktik politik uang yang masih sering terjadi menjelang pemilihan.(ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel