Tanjung Redeb – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat menindaklanjuti pengamanan aset tanah milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang tercatat resmi dalam daftar aset KPHP Berau Barat. Aset tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat P.16 tertanggal 4 Mei 1983, dengan luas 7.500 meter persegi, berlokasi di Jalan Pemuda Gang Ukir, yang sebelumnya bernama Jalan K.H. Dewantoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Tindak lanjut ini merujuk pada Berita Acara Pengembalian/Penetapan Batas Bidang Tanah Hak Pakai Nomor 16 dan Hak Pakai Nomor 15 di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 25 Maret 2004. Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa tanah milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah dikembalikan sesuai ketentuan yang tertulis dalam Gambar Ukur (Veld Werk) Nomor 483/485 Tahun 2004.

Adapun dasar pengembalian batas dimulai dari sisi Jalan Pemuda yang berbatasan dengan lahan milik Departemen Sosial (Depsos) dan Taman PW dr. H. Salindri, yang hingga kini masih jelas terlihat berupa pagar pembatas.
Namun, sejak tahun 2019, luas tanah tersebut mengalami perubahan menjadi 5.809 meter persegi akibat terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Nurul dan adanya pelepasan yang tidak sempurna atas dua bidang tanah. Dengan demikian, pelepasan yang dilakukan hanya terbatas pada tiga bidang tanah sebagaimana tercatat, dan tidak ada bidang lain yang dilepaskan di luar ketentuan tersebut.
Kepala KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, menegaskan bahwa langkah pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah provinsi.
“Kami memastikan bahwa seluruh aset yang tercatat, baik seluas 7.500 meter persegi sesuai sertifikat awal maupun luas 5.809 meter persegi setelah adanya perubahan, tetap memiliki kepastian hukum dan tidak disalahgunakan . Langkah ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan aset, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai kebutuhan instansi dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.” ungkapnya.
Pengamanan aset tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPHP Berau Barat, tetapi juga melibatkan Polres Berau sebagai langkah penguatan dan jaminan keamanan di lapangan. Sinergi antara Polres Berau dan KPHP Berau Barat menjadi dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga aset-aset daerah yang bernilai strategis, baik dari aspek fungsi, maupun legalitas.(fan)













