Tanjung Redeb – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi lahan untuk pembangunan kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam akibat berada di pertemuan dua sungai.
Menurutnya, kendala utama saat ini adalah status lahan yang masih tercatat atas nama pribadi warga. “Lahan tersebut harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset pemerintah daerah. Jika sudah menjadi aset daerah dan masuk APBD, barulah program kementerian, seperti Program Tiga Juta Rumah, bisa dialokasikan,” ujarnya, Selasa (12/08/2025).
Sutami menegaskan, relokasi menjadi kebutuhan mendesak karena lokasi kampung rawan bencana banjir dan erosi. “Posisinya di bibir sungai. Kalau air meluap lagi, risikonya sangat tinggi. Karena itu, warga sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan cukup untuk menampung 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara lahan yang dihibahkan warga mencapai empat hektare.
“Secara teknis semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus lebih dulu dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa segera memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Berau akan mengawal penuh proses ini. “Kami akan terus mengawal program ini kepada pemerintah daerah supaya warga Long Ayap mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan aman,” pungkasnya.(irfan)













