Follow kami di google berita

Gaji Guru Honorer yang Tertunda Direalisasikan Akhir Maret 2025

A-News.id, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau tengah memproses Laporan Surat Perintah Kerja (SPK) guru honorer di Kabupaten Berau. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, dengan proses yang sedang berjalan ini, harapan pembayaran gaji guru honorer yang tertunda sejak Januari lalu, dapat direalisasikan pada akhir Maret 2025.

“Kami sedang menyelesaikan pembayaran bagi tenaga honorer yang telah mengikuti proses P3K. Proses ini sedang berjalan, dan InsyaAllah sudah mulai masuk tahap penyelesaian,” katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga berupaya mengakomodasi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Dengan mencari skema terbaik bagi mereka.

Terkait regulasi SPK, Disdik Berau masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Kami akan mengikuti agenda Zoom Meeting dengan kementerian untuk mendapatkan kepastian terkait aturan ini,” tambahnya.

Dikatakannya, Berau juga telah lebih dulu melaksanakan sistem kontrak kerja melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Sistem ini memang tidak menjamin keberlangsungan kontrak secara permanen, tetapi menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer dapat terselesaikan tepat waktu. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel