Follow kami di google berita

Polsek Bidukbiduk Berhasil Mengagalkan Percobaan Penyelundupan CIU ke Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Polsek Bidukbiduk meringkus seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) beralkohol di Kecamatan Bidukbiduk.

Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suwarno mengatakan, pelaku berinisial IR (50) ditangkap di Dermaga Kilometer 02, Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 10.00 wita.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras dari luar pulau.

“Mendapat informasi tersebut, personel pun segera kami kerahkan,” ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

Saat menyisir dan melakukan pemeriksaan di wilayah Dermaga Kilometer 02 Kampung Teluk Sulaiman, pihaknya menemukan minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 140 botol di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.

“Barang itu baru saja diturunkan dari kapal. Rencananya akan dibawa dan dijual ke Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih,” bebernya.

Tidak berhenti disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penyisiran di kapal-kapal.

Penyisiran di kapal yang berada Dermaga Kilometer 02 Kampung Teluk Sulaiman terus dilakukan.

Tak berselang lama dari penangkapan IR (50), polisi kembali meringkus seorang penumpang perempuan berinisial FA (24), pada Kamis (9/2/2023) pukul 10.30 Wita.

Dari tangan FA, pihaknya menemukan minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 96 botol di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.

“Barang itu juga rencananya akan dibawa dan dijual ke sebuah perusahaan sawit di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih,” bebernya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bidukbiduk untuk proses lebih lanjut. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel