Follow kami di google berita

KUPP Akan Jatuhkan Sanksi Pihak Kapal Penabrak Penahan Jembatan Gunung Tabur

A-News.id, Tanjung Redeb – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb tengah menindaklanjuti terkait insiden tongkang pengangkut batu bara yang menyenggol safety dolphin jembatan Gunung Tabur pada, Minggu (5/2/2023).

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023) Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Capt. Marsri Tulak mengatakan, dari laporan yang ia terima kapal dengan nama Hector 107/SM. 26 tersebut berlayar dari arah Teluk Bayur pada pukul 14.50 dan kecelakaan terjadi pada pukul 15.30 Wita.

“Kita masih terus lakukan pemeriksaan, sambil nanti akan kita panggil pandu kapal yang bersangkutan,” katanya.

Marsri menduga kecelakaan terjadi diakibatkan karena tongkang terbawa arus cukup deras faktor dari curah hujan tinggi. Ia tidak dapat menyimpulkan insiden tersebut karena faktor kelalaian dari pandu kapal sebelum melakukan investigasi.

Sebab dari hasil pemeriksaan, kapal berangkat sudah sesuai dengan prosedur pelayaran. Seperti misal muatan yang telah sesuai.

“Jadi kalau untuk lalai saya rasa tidak, orang yang ingin menabrak jembatan, tapi kemungkinan adalah faktor alam menjadi salah satu penyebab karena saat keberangkatan kondisi air banjir,” jelas Marsri.

Mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka itu juga menyatakan, karena kejadian serupa seperti ini sudah kerap terjadi di Kabupaten Berau, guna meminimalisir kejadian tidak terulang, untuk itu dirinya akan menindaklanjuti dengan melakukan berbagai kebijakan.

“Apakah saya akan memberi sanksi administratif kepada pandu sebagai efek jera, ataupun dalam jangka panjangnya apakah akan kita tambah bui atau suar penuntun untuk menghindari itu (tabrakan),” katanya.

“Pihak perusahaan juga katanya bersedia bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerusakan,” tandasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel