Follow kami di google berita

Lembaga DPRD Laporkan Dirut PDAM ke Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Lembaga DPRD Kabupaten Berau melalui panitia khusus (pansus) perumda Air Minum Batiwakkal melaporkan Direktur PDAM, Saful Rahman ke Polres Berau, Selasa (22/3/2022), yang diduga telah memberikan laporan palsu pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Adapun anggota dewan, yang bertandang ke Polres Berau tersebut, antara lain Wendy Lie Jaya, Andi Amir Hamsyah, M. Yusuf dan Nurung. Ke empatnya tiba di polres Berau pada pukul, 14.12 Wita dan langsung mengajukan laporan kepada Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.

Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya menuturkan, dugaan keterangan palsu tersebut, disampaikan baik melalui surat maupun secara lisan. Guna memperkuat laporan, pihak legislatif tersebut, selanjutnya melengkapi beberapa bukti baik dari dokumen maupun barang bukti rekaman.

“Kedatangan kami kesini itu semua atas kesepakatan lembaga DPRD Berau. Karena kami berpikir lembaga DPRD adalah lembaga yang wajib untuk mendapat keterangan yang benar. Pada saat siapapun yang kami panggil hearing, entah itu konteksnya rapat hearing biasa, apa lagi ini berbicara dengan rapat pansus,” jelasnya, saat diwawancarai awak media usai menyerahkan barang bukti ke Kapolres.

“Malah justru realitanya, pada saat beberapa kali rapat (pansus), kami duga yang bersangkutan memberikan keterangan palsu,” tambah Wendy Lie Jaya.

Lebih lanjut kata Wendy, dugaan keterangan palsu tersebut, yakni adanya ketimpangan SK antara masa pemberhentian Saiful Rahman sebagai pegawai negeri sipil yang diterbitkan oleh negara tidak sesuai dengan yang disampaikannya kepada DPRD.

“Yang bersangkutan, menjawab berhenti menjadi PNS pada akhir 2018 atau Desember 2018, tapi faktanya yang kami dapat, kami bersurat ke kabag ekonomi, SK pemberhentian dari negara itu 1 Februari 2019, Berdasarkan surat pengunduran diri 4 januari 2019,” katanya.

“Sedangkan yang bersangkutan, di SK kan menjadi direktur perumda, 2 Februari 2019, jadi tiga hari setelah menjabat, baru membuat surat pengunduran diri,” ungkap Wendy Lie Jaya.

Dalam hal ini, Wendy secara tegas menyebut, tidak ada maksud untuk menerka, Saiful Rahman sah atau tidaknya dirinya menjabat sebagai Dirut PDAM, berdasarkan SK tersebut. Tapi ia bersama anggota legislatif lainnya, lebih condong kepada keterangan palsu yang diberikan.

Saat ditanya wartawan, mengapa lamban melapor dugaan itu. Wendy menjawab, tidak serta merta lepas dari status lembaga legislatif yang bersifat kolektif kolegial atau secara harfiah, segala keputusan diambil berdasarkan mekanisme yang ditentukan melalui musyawarah dengan mengedepankan kerja sama.

“Karena proses tersebutlah, makanya baru kali ini kita laporkan,” katanya.

Tak hanya satu laporan, Wendy Lie Jaya pun mengatakan, bahwa ia bersama ketiga rekan DPRD juga melaporkan terkait dugaan pembohongan publik atau berita hoax oleh Dirut PDAM, Saiful Rahman.

“Dia (Saiful Rahman) ngomong kepada kami bahwa laporan keuangan versi kantor akuntan publik (KAP) sudah diperiksa. Dan itu sudah pernah dipublikasikan oleh media. Kami bersurat ke BPK, dan BPK pun mengatakan tidak pernah memeriksa,” kata Wendy Lie Jaya.

“Jadi ada dua delik aduan yang kami sampaikan ke Polres Berau,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono yang sudah menyambut dan menerima laporan pansus perumda Batiwakkal, terkait atas dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik tersebut, mengaku akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Setelah adanya pengaduan ini, kami pastikan proses penyelidikan akan berjalan. Dan akan kita sesuaikan dengan delik ataupun hal-hal yang diadukan berdasarkan temuan oleh kawan-kawan dari anggota DPRD,” katanya. (mk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel