Follow kami di google berita

9 PEJABAT ESELON II SE TINGKAT KADIS YANG BERAKHIR MASA TUGASNYA DI TAHUN 2021

ANEWS, Berau –  Jumlah pegawai ASN Pemkab Berau saat ini sebanyak kurang lebih 5000 orang, dengan komposisi yang paling banyak pegawai di lingkup Tenaga Kesehatan dan Dinas Pendidikan Berau, bahkan kalau nanti ada rekrutmen ASN baru melalui CPNS, komposisinya juga kurang lebih sama. Muhammad Said, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau menyampaikan, Jum’at, 5/3/2021.

Menurut Said, formasi di 2019 yang lalu yang sudah diselesaikan, rata-rata guru dan tenaga kesehatan itu banyak ditempatkan di daerah perbatasan, daerah terluar dan pesisir, seperti Kecamatan Segah, Kelay, Biduk, Talisayan, Batu Putih Maratua dan Pulau Derawan.

Sementara untuk pejabat struktural di tahun 2021 ini ada 9 pejabat Eselon II setingkat kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun, dan selanjutnya untuk mengisi jabatan tersebut akan dilelang oleh pemerintah daerah.

Di tahun 2022 ada 5 kepala dinas termasuk Sekda akan berganti karena masa tugasnya juga berakhir.

Di masa pemerintahan Sri Juniarsih – Gamalis memang hamper 80% terjadi pergantian pejabat eselon II di level kepala dinas, karena berakhir masa tugasnya dan akan berlanjut ke jabatan di bawahnya, baik di bagian-bagian, dinas-dinas sampai ke kecamatan-kecamatan.

“Proses seperti itu, ini yang menjadi tantangandan kerjaan berat lah untuk BKPP, selain untuk merekrut, kemudian membina, kemudian meningkatkan kualitas aparat itu sendiri,” imbuhnya.

“Sebenarnya pada saat ada kekosongan jabatan, atau tidak ada pejabat, atau karena pensiun, itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, karena nanti bisa berpengaruh ke pencapaian kinerja, kemudian pelaksanaan visi misi bupati dan pelaksanaan program dan sebagainya, kita harus bergerak cepat untuk mengisi ini, cumin kita memang dibatasi oleh ketentuan tentang 6 bulan pasca pelantikan baru penggantian,” beber Said.

Seperti apa ketika sebelum masa 6 bulan jabatan kepala daerah, ada pejabat kepala dinas yang berakhir masa tugasnya.

“Jika ada kepala dinas yang berakhir sebelum 6 masa bulan itu, mekanismenya sesuai Surat Edaran BAKN kita tunjuk saja Pelaksana Tugas Sementara (Plt), yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, cuman  memang terdapat perbedaan kewenangan, kalau misalnya pejabat yang definitif dan pejabat yang melaksanakan tugas sementara, karena ada hal-hal tertentu yang tidak boleh dilakukan Plt terkait dengan pembilan kebijakan, pengaturan terkait keuangan dan sebagainya,” kata M. Said. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel