Follow kami di google berita

2021 PEMBIMBING IBADAH HAJI HARUS MILIKI SERTIFIKAT

ANEWS, Berau – Sertifikat bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) disebut-sebut akan menjadi syarat untuk pembimbing perjalanan Ibadah Haji 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi mendatang.

Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan bahwa kebijakan untuk memiliki sertifikat adalah syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar menjadi petugas pembimbing ibadah haji.

“Peserta yang akan mendaftar sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” ujarnya Seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

“Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tuturnya.

Hal ini, kata dia dilakukan sebagai penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.

Ditanya terkait hal ini, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau Djaelani membenarkan terkait kepemilikan sertifikat bagi pembimbing haji. Selain itu ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah sejak lama diterapkan yang bertujuan agar seorang pembimbing ibadah haji dapat memiliki kemampuan dan pengalaman yang luas terkait ibadah haji dan umrah.

“Jadi kebijakan itu sudah lama diterapkan, namun untuk penerapannya itu akan diterapkan tahun 2021. Artinya petugas pembimbing ibadah haji adalah mereka yang sudah mengikuti pembinaan dan pelatihan perkembangan dan lulus layak menjadi pembimbing,” jelasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel