Follow kami di google berita

2.830,63 Gram Sabu dari 22 Kasus Direbus dengan Cairan Deterjen

A-news.id, Tanjung Redeb — Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, dari tangkapan 22 kasus selama 2 bulan yakni Oktober – November 2024. Total 2.830,63 gram jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih.

“BB ini adalah dari total Kasus 22 dengan jumlah tersangka 26 orang (25 laki-laki, 1 perempuan) yang berhasil ditangkap Satresnarkoba. Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu ini, akan dilakukan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya air tersebut dibuang di septic tank,” ujar Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, di sela-sela pemusnahan, Selasa (31/12/2024).

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini, selain dihadiri Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim), juga dihadiri oleh tersangka pelaku tindak pidana Narkotika beserta Penasehat Hukum dari tersangka.

Beberapa lokasi penangkapan yaitu di Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, Tanjung Redeb, Talisayan dan Kecamatan Kelay. Dimana dua kasus tangkapan terakhir di 21 November 2024 adalah di Kampung Merapun seberat 0,11 gram. Dan di Kampung Muara Lesan dengan berat 8,05 gram.

Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).                                                      Kemudian pasal 112 ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Juga pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel