A-News.id, Tanjung Redeb – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, memberikan keterangan terkait pertanyaan masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Menurutnya, meskipun visi misi dan program kerja paslon sudah diatur, namun yang hanya di umumkan oleh KPU Berau hanya Visi dan Misi para paslon.
Budi menjelaskan, salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai apakah program kerja menjadi syarat yang mengikat dalam pencalonan. “Visi misi itu wajib, tapi untuk program, sifatnya masih bisa berkembang. Mereka (paslon) bisa menambah atau mengurangi sesuai dengan target visi misi mereka. Namun, program tidak menjadi syarat yang menggugurkan,” ujar Bud, Rabu (18/9).
Menurutnya, yang wajib dan harus dipenuhi oleh setiap paslon adalah visi misi. Semua paslon, baik itu Sri Juniarsih-Gamalis maupun Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), sudah menyampaikan visi misi mereka yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Visi misi adalah pedoman utama dalam penilaian administrasi. Selama tidak bertentangan dengan RPJMD, program-program yang diusulkan bisa saja mengalami perubahan di kemudian hari,” tambahnya.
Terkait adanya kekhawatiran masyarakat bahwa paslon bisa didiskualifikasi jika tidak menyertakan program secara detail dalam visi misi, Budi memastikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar. “Program itu memang penting, tapi bukan syarat mutlak yang menggugurkan. Yang utama adalah visi misi yang telah mereka sampaikan dan telah diumumkan ke publik,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa baik pasangan Sri Juniarsih-Gamalis maupun MPAW, semuanya telah memenuhi persyaratan utama, yaitu visi misi yang tidak bertentangan dengan RPJMD Berau.
“Selama visi misi tersebut sejalan dengan RPJMD, proses pencalonan tetap sah. Nanti dalam perjalanannya, paslon juga bisa melakukan penyesuaian terhadap program mereka, selama itu masih dalam koridor visi misi dan peraturan yang ada,” tutup Budi. (yf)