Follow kami di google berita

Unjuk Rasa Buruh di Bulungan, Tuntut Keadilan dari Perusahaan Batubara

A-News.id, Tanjung Selor — Puluhan buruh atau karyawan dari salah satu perusahaan batu bara di Kabupaten Bulungan, Kaltara, melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (12/1).

Para demonstran menuntut keadilan dan meminta pemerintah serta DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh para buruh. Dalam orasi mereka, sejumlah tuntutan disampaikan, termasuk pembayaran uang lemburan (Overtime Jobs), penyediaan transportasi dan pengganti uang transportasi, pemberian uang cuti, dan jaminan kesehatan (BPJS).

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara, Agustinus, menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap tidak adil dalam memberikan hak-hak para buruh. Ia menyoroti masalah jaminan kesehatan buruh yang seharusnya terdaftar namun kartu kesehatannya tidak aktif, sementara gaji bulanan tetap dipotong.

“Hasil penelusuran kami menemukan bahwa dari 260 karyawan perusahaan batu bara di jalan jelarai (kilometer 4) Bulungan, sekitar 170 karyawan memiliki kartu jaminan kesehatan. Namun, saat hendak digunakan berobat, kartu tersebut tidak aktif,” ungkap Agustinus kepada A-News.Id.

Agustinus meminta pemerintah dan DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pemilik perusahaan untuk mencari solusi. Ia menekankan pentingnya mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kita harus ikuti UU yang sudah berlaku,” tegasnya.

Agustinus juga mengancam mogok kerja selama satu bulan jika tuntutan mereka tidak diindahkan, menegaskan bahwa ini adalah masalah hak-hak dasar buruh.

Ditempat yang sama, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bulungan, Ainin Fidiyah, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait tidak aktifnya kartu jaminan kesehatan para buruh. Ia berjanji akan memeriksa data ke layanan BPJS kesehatan untuk mengetahui penyebabnya.

Terkait tuntutan cuti, Ainin menjelaskan bahwa cuti bukanlah hak yang diuangkan menurut aturan Disnaker, namun perusahaan dan pekerja dapat sepakat secara bersama. Pihaknya juga menunggu notulen dari DPRD sebagai dasar untuk memanggil perusahaan.

“ Kalau dari kami (Disnaker) cuti itu tidak diuangkan, tapi harus istirahat. Namun, ketika perusahaan dan pekerja ini punya kesepakatan lain terus cuti tidak diberikan ya silakan. Kalau dari kami kalau cuti silakan karena K3 harus diperhatikan,” bebernya.

Kemudian lanjut dia, pihaknya menunggu notulen sebagai dasar dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan. “Yang jelas kami usaha senin atau selasa pekan depan. Tapi tetap notulen dari DPRD kita tunggu,” tambahnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulungan, Chas Darmawan, saat menerima para demonstran, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para buruh sesuai prosedur. Rencananya, akan diadakan pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan yang mempekerjakan para buruh.

“Kita pastikan pertemuan nanti harus dihadiri oleh perusahaan dengan instansi teknis yang menangani,” ungkapnya.

Darmawan juga menegaskan bahwa pembicaraan akan dilakukan di luar konteks Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), karena beberapa tuntutan melibatkan kewenangan di luar bidang Disnaker.

“Insyallah minggu depan. Kita pastikan perusahaan bisa hadir dan secepatnya lebih baik,” harapnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel