Follow kami di google berita

UMK Berau 2024, Dewan Pengupahan Kini Memiliki Peran Kuat

A-News.id, Tanjung Redeb —  Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 3.360.858 atau mengalami kenaikan sekitar 139.068,64 rupiah dari UMP tahun sebelumnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud diktum KEDUA yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah sebesar dari upah minimum,” sebut surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang upah minimum Provinsi Kalimatan Timur tahun 2024 pada diktum KETIGA.

Selanjutnya bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“KELIMA, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tutup surat tersebut yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Amal Malik, Samarinda (21/11/2023).

Sementara itu, untuk perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2024 sementara masih menunggu rapat dewan pengupahan yang diwacanakan pada akhir November 2023 nanti.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau,  Zulkifli Azhari. Dijelaskannya, sementara ini pihaknya telah menjadwalkan rapat dewan pengupahan bersama stakeholder terkait pada tanggal 27 November 2023.

“Kita schedule kan 27 November 2023 meeting dengan dewan pengupahan untuk UMK,” ujarnya.

Dirinya berharap nantinya rapat bersama dewan pengupahan dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan. Agar nantinya hasil rapat tersebut memiliki asas berkeadilan baik itu dari sisi pengusaha maupun pekerja.

“Bekerja secara profesional sesuai ketentuan supaya mendapatkan hasil yang berkeadilan,” bebernya.

Selain itu, Ketua Kadin Berau Fitrial Noor mengatakan, UMK maupun UMP ini ditentukan sesuai dengan PP 51 tahun 2023 perubahan dari PP nomor 36 tahun 2023 yakni dengan memberikan formula upah minimum. Ada 3 variable penentuan UMK 2024 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah,” ujarnya.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya diantaranya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Dengan adanya ketentuan tersebut maka ada penguatan peran dari dewan pengupahan daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Tentunya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing, nah jadi formula ini yang menentukan berapa bersaran kenaikan UMK. Jika hasilnya sekitar 4-5% terus harus naik jadi 15% tentu menjadi beban berat bagi para pengusaha,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel