Follow kami di google berita

Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ribuan Kepala Desa Demo di DPR RI

A-News.id, Jakarta — Ribuan Kepala Desa se- Indonesia lakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perwakilan DPC P-APDESI Kabupaten Berau sekaligus Kepala Kampung Labanan Makmur, Mupit Datusahlan mengatakan, usulan para kepala desa se-indonesia yang di insiasi P-APDESI akan menjadi inisiatif DPR RI.
Lanjutnya, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga setuju bahwa revisi UU akan masuk dalam pembahasan paling lambat hingga masa sidang kedua tahun 2023.
“DPR RI dan P-APDESI akan melakukan pembahasan bersama dengan beberapa kementerian terkait yaitu Kemendes dan Kemendagri,” ujar Mupit saat mengikuti aksi bersama kepala desa se-indonesia di Jakarta.
Ditambahkannya, sekitar 30.000 kepala desa yang mengikuti aksi tersebut memberikan apresiasi kepada DPR RI atas diterimanya usulan serta kesepakatan yang dilakukan oleh perwakilan P-APDESI.
“Terus akan melakukan pengawalan dan menunggu diterbitkannya inpres (intruksi presiden) dari presiden RI,” sambungnya.
Sementara itu, dilansir dari website resmi dpr.go.id, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa. Para kepala desa (kades) melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR hari ini untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.

“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” katanya.

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya,” sambungnya. Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. “Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujarnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel