Follow kami di google berita

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda Berdikari : Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

A-News.id, Tanjung Selor — Kasus dugaan korupsi dua mantan pejabat Perusda Berdikari di Bulungan, Kalimantan Utara, telah memasuki babak baru. Pada Jumat (17/11), dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Bulungan, Hardijono Sidayat, yang menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diserahkan kepada pihaknya.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses persidangan, terhitung mulai hari ini (Jumat, 17/11),” jelasnya kepada A-News.id.

Jika syarat formal dan materil belum terpenuhi, tambah Hardijono, masa penahanan terhadap tersangka berinisial SF dan AJP dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya, kita bisa perpanjang karena ancaman pidana di atas 5 tahun,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap mantan Manager Unit Perdagangan Barang dan Jasa (SF) dan mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri (AJP) adalah Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto, menambahkan bahwa beberapa BB, termasuk uang senilai Rp 50 juta dari tersangka AJP, telah diserahkan penyidik Polresta Bulungan.

“Jadi, uang itu disita oleh penyidik Polresta Bulungan, bukan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Mengingat bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka.

“Ya, sejauh ini belum ada tersangka baru dari kasus ini,” terangnya. (lia*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel