Follow kami di google berita

Berantas Jaringan Internasional Tawau-Nunukan, Sabu Seberat 3 Kilogram Lebih Dimusnahkan

A-News.id, Tanjung Selor — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara berhasil menindak jaringan peredaran narkotika jenis sabu internasional di wilayah perbatasan Tawau-Nunukan seberat 3.016,86 gram.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirnarkoba Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional di wilayah Nunukan-Tawau berhasil diungkap pada 3 Oktober 2023. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain O, M als A, AA als D, JM, A, MS als O, MD, dan MR als F.

Awal mula pengungkapan berawal dari informasi masyarakat setempat mengenai seseorang yang diduga masuk dari wilayah Tawau. Dari hasil informasi tersebut, pendalaman dilakukan, dan penangkapan dilakukan di Jalan Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mensapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada 3 Oktober lalu. Dari temuan tersebut, barang bukti (BB) disita berupa bungkusan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram.

“Hasil sitaan BB sudah diuji lab dan positif. Kemungkinan, narkotika ini akan dibawa ke Sulawesi Selatan,” terangnya.

Lalu, lanjut dia, hasil pendalaman terhadap ke-9 tersangka mengungkap bahwa narkotika tersebut diambil di Tawau, dan ada yang menyuruh.

“Yang jelas ke-9 tersangka ini kurir juga, dan mereka satu jaringan komplotan yang memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membawa barang dari Tawau, ada yang menjemput, menyimpan, dan juga ada bagian untuk membawa ke Sulawesi,” sebutnya kepada awak media usai press rilis di Mako Polda Kaltara, Jumat (17/11).

Sebagai informasi, menjelang tahun baru, pihaknya terus melakukan tindakan ekstra. Karena narkoba yang masuk dari wilayah Tawau akan cukup besar permintaannya di tahun baru.

“Kita akan melakukan pengawasan yang cukup besar, dengan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada. Mulai dari bea cukai, Lantamal, dan mengoptimalkan Polsek Nunukan dan Tarakan,” terangnya.

Kemudian, tidak hanya jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Di wilayah Kota Tarakan pada 2 November berhasil menangkap 4 tersangka dan total barang bukti narkotika sebanyak 46,68 gram. Keempat tersangka yakni A, S, S als O, dan G.

Lalu, pada 6 November, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga berhasil mengungkap peredaran di lintas provinsi Kaltim dan Kaltara. Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan tersangka yakni MY, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelabuhan Speed Kayan 2 Bulungan.

Di tempat yang sama, Kasubdit Ditresnarkoba Kompol Setiadji menambahkan, total keseluruhan BB Narkotika yang diungkap Ditresnarkoba Kaltara jika dirupiahkan keseluruhannya sebesar Rp 1,1 Miliar.

“Ya, jumlah keseluruhan tersangka pada pengungkapan kali ini sebanyak 14 tersangka. Salah satunya adalah bandar kecil yang ditangkap berasal dari Kota Tarakan,” tutupnya. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel