Follow kami di google berita

Terdakwa Pembunuhan Berencana Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda

Tanjung Redeb – Sidang tuntutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menjerat terdakwa Y (22) gagal dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024). Lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, sidang tersebut batal dilaksanakan, lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

“Agenda sidang kemarin itu harusnya pembacaan tuntutan dari JPU. Tapi karena terdakwa sakit, jadi hakim menunda persidangan,” ujarnya.

Dikatakannya, telah siap dengan tuntutan. Yang mana, dalam dakwaan terdakwa di didakwakan dengan pasal 338 KUHP Subsider 340 KUHP.

“Untuk tuntutan sudah siap,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam agenda sidang tuntutan yang akan dilaksanakan dikemudian hari, pihaknya menyebut akan memberikan tuntutan sesuai dengan apa yang menjadi dakwaan.

“Kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Disinggung terkait apakah JPU akan menuntut dengan hukuman maksimal, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Pada intinya, pasal yang sudah didakwakan itu sudah kami sampaikan. Dan hukuman maksimal adalah hukuman mati. Tapi itu semua nanti tergantu majelis hakim,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) dilanjutkan. Dalam persidangan, didapatkan fakta baru, bahwa terdakwa diamankan saat berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Hal tersebut diakui terdakwa dimuka persidangan. Pengakuan tersebut pun membuat pihak keluarga korban merasa kecewa. Lantaran, merasa dibohongi.

Adik korban, Wasti mengaku kecewa lantaran informasi yang didapatkan sejak awal tidak transparan.

“Sejak awal kami mengawal jalannya proses hukum ini. Awalnya, kami diinformasikan bahwa terdakwa ini ditangkap di jalan menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa fakta lain yang didapatkan, istri terdakwa telah mengetahui terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.

Bahkan, istri terdakwa tersebut mengetahui bahwa suaminya telah membunuh, sebelum pelaku membuang korban ke Mayang Mangurai.

“Nah, itu kami minta agar istri terdakwa juga diperiksa kembali. Kami berpandangan bahwa istri terdakwa harusnya segera melaporkan kejadian tersebut. Bukan malah seolah tidak tahu,” tegasnya.

Kendati kecewa, Wasti meminta agar penegakkan hukum bisa diberikan secara maksimal. Yakni, sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Kami minta agar pelaku dihukum mati,” tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Mikael mengatakan, agar tuntutan maksimal bisa dilaksanakan oleh jaksa dan juga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kami dari keluarga dan Dewan Adat Dayak sejak awal sudah mengawal proses hukum yang berjalan, kami sudah menjaga kondusifitas. Sehingga, diharapkan agar ada pengertiannya,” tandasnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel