Follow kami di google berita

Tegaskan Adanya Denda Masa Tenggang BPJS

A-News.id, Tarakan- Bagi peserta BPJS yang sering melakukan tunggakan pembayaran, akan dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang denda layanan pembayaran iuran dalam masa tenggang bagi peserta BPJS.

“Denda layanan dalam masa tenggang yang di maksud ini adalah saat peserta BPJS masuk pada masa tenggang pembayaran iuran namun sedang di rawat inap di rumah sakit,” ungkap Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan.

Lebih lanjut dikatakan Yusef bahwa pihaknya telah melakukan informasi kepada masyarakat, sebab aturan ini telah diberlakukan sejak Mei 2024 ini. Sebab dulunya yakni pada Perpres nomor 82 disebutkan bahwa denda maksimal akan mencapai angka Rp 30.000.000 dan denda setiap rawat inap apabila peserta masuk masa tenggang.

“Jadi peserta akan dikenakan denda saat yang bersangkutan baru membayar saat sakit. Pada peraturan sebelumnya peserta akan didenda dengan rumus 5 persen dikali berapa bulan menunggak maksimal 12 bulan, kemudian dikalikan dengan biaya rawat inap maksimal Rp 30 juta. Maka diperaturan baru ini, yang bersangkutan hanya membayar denda hanya sekali saja jika rawat inap dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan,” jelasnya.

Yusef juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan bagi masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang memiliki uang uang dapat direfund. Sebab dalam hal ini lanjut Yusef pihaknya memiliki sifat yang proaktif.

“Kami pasti jelaskan ke peserta lewat telepon atau secara langsung bahwa ada refund dari kami,” pungkasnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel