A-News.id, Tanjung Redeb – Polsek Maratua melakukan pengembangan atas peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Om Paus (Nama Disamarkan) yang tega menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolsek Maratua, Iptu Suradi mengatakan, bahwa sebelumnya seorang ibu di Kecamatan Tanjung Redeb datang melapor ke Unit PPA Polres Berau bahwa anaknya yang berusia 16 tahun telah dihamili oleh seorang pria yang ikut tinggal serumah dengan mereka, Rabu 12 Juli 2023.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, berdasarkan dari keterangan pelapor dan korban, kejadian ini diduga terjadi sekitar Desember 2022 di rumah mereka.
“Pelapor membawa korban ke rumah sakit pada pagi hari Rabu 12 Juli 2023 karena sering mengeluh sakit perut. Namun, setelah diperiksa dokter, pelapor mendapat informasi mengejutkan bahwa putrinya telah hamil enam bulan,†ujarnya.
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Om Paus. Korban mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada hari Kamis 15 Desember 2022, di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Redeb.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,†jelasnya.
“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,â€tambahnya.
Suradi menjelaskan, Om Paus tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, Om Paus ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.
Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Om Paus ke Mapolres Berau di hari itu juga.
Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,†katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,†pungkasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut, Polsek Maratua mendapati bahwa anak tersebut juga disetubuhi oleh ayah tirinya.
Pada awalnya hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA korban bersama dengan adik tirinya berangkat meninggalkan Tanjung Redeb menuju ke Pulau Maratua, sesampai di Pulau Maratua sekitar pukul 14.00 Wita korban bersama dengan adik tirinya langsung menuju ke rumah bapak tirinya, untuk menginap di rumahnya. Setelah istrihat sebentar selanjutnya korban bersama dengan adik tirinya jalan-jalan keliling Pulau Maratua, setelah menjelang magrib korban pulang ke rumah.
Sekitar pukul 23.30 WITA ayah tiri korban datang dan saat itu adik tirinya sudah tertidur nyeyak. Saat di dalam rumah tersangka menanyakan kabar, tidak berapa lama berbincang-bincang tersangka membujuk korbannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kendati ditolak korban, ayah tirinya tetap melakukan perbuatannya.
Dalam pengembangan itu, juga diamankan barang bukti satu buah baju tidur warna hijau motif kodok, satu buah celana tidur warna hijau motif kodok, satu buah pakaian dalam warna ungu.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Mapolres Berau,” tandasnya. (Poh)