Follow kami di google berita

Tanjung Redeb Penyumbang Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Paling Banyak

Ilustrasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Ilustrasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

A-News.id, Tanjung Redeb — Hingga April 2024 ini, kasus kekerasan perempuan dan anak yakni KDRT dan Pencabulan, meningkat drastis. Dari data yang ada, total sudah 37 kasus yang terdiri dari 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 24 kasus kekerasan terhadap anak. Dimana Kecamatan Tanjung Redeb menjadi lokasi kasus terbanyak.

Tercatat ada 8 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 8 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah perkotaan Tanjung Redeb ini. Kemudian disusul Teluk Bayur dan Pulau Derawan dengan masing-masing total kekerasan terhadap anak sebanyak 5 kasus. Sisanya di Kecamatan Batu Putih, Gunung Tabur, Kelay, Sambaliung, Segah, Tabalar dan Talisayan.

Jumlah yang ada saat ini pun kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir tahun 2024 mendatang. Bahkan jumlahnya melebihi dari tahun 2023, yang mencatat total ada 84 kasus.

Ditemui beberapa waktu lalu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Halijah tak menampik jika angka kasus ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Namun ini justru bagus karena akhirnya masyarakat paham pentingnya melaporkan ke aparat jika mendapatkan kekerasan maupun pencabulan.

“Kalau dibilang seperti gunung es, tampak kecil di ujung permukaannya namun semakin kedalam semakin melebar. Dan dengan adanya pelaporan masyarakat yang mengalami KDRT dan pencabulan, kita jadi tahu bahwa kasus serupa ternyata banyak,” jelasnya.

Hal itu, juga dipengaruhi oleh program sosialisasi yang dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB),di tingkat kecamatan dan kampung. Dimana tujuannya memberikan edukasi agar para korban kekerasan, baik perempuan dan anak tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.

Menurutnya, masyarakat enggan melapor karena menganggap tindak kekerasan, merupakan sebuah aib yang harus ditutup rapat. Padahal, untuk memutus rantai kejahatan tersebut, justru harus ada hukuman yang diberikan ke pelaku sebagai efek jera. Sedangkan jika ditutupi maka akan menimbulkan traumatis serta potensi kekerasan yang lebih parah lagi di kemudian hari. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel