Follow kami di google berita

Tanggapi Pernyataan Dari PT BMK dan CV RKA Terkait, Ini Kata Kuasa Hukum HJP

(Foto: Lokasi lahan milik HJP yang diserobot oleh PT BMK dan CV RKA/Ist)
(Foto: Lokasi lahan milik HJP yang diserobot oleh PT BMK dan CV RKA/Ist)

Anews.id, Samarinda – Ahli waris pemilik lahan Hartaty Jaya Plywood (HJP) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ezra Julianto SH akhirnya buka suara terkait pernyataan pihak penambang PT BMK dan pihak CV RKA sebagai pemilik tambang diduga illegal yang berada di Jalan Lobang Tiga, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Ezra Julianto mengungkapkan bahwa lahan yang telah di tambang oleh PT BMK dan CV RKA adalah sah milik HJP yang telah teregistrasi di Kelurahan dan Kecamatan.

“Jadi pernyataan dari pihak Edy Priyono yang telah mengklaim memiliki lahan 5000 M2 (Setengah Hektar) sangatlah keliru. Karena yang dirusak dan di tambang mereka (PT BMK dan CV RKA) adalah seluas 13 Hektar, Ungkapnya dikutip dari rilis. Rabu (22/10/2023),

Tak hanya itu, Ezra sapaan karibnya juga mempersilahkan pihak penambang dan Edy Priyono selaku pengembang property perumahan CV Bagus Property untuk bisa membuktikan legalitas pertambangan yang dilakukan di dekat pemukiman.

“Buktikan saja legalitasnya di Polda Kaltim nanti. Kalau mereka tidak salah mengapa seluruh alat – alat di lokasi dikeluarkan?,” Tegasnya.

(Foto: Perwakilam ahli waris, Nimrot dan kuasa hukum HJP, Ezra Julianto/Ist)
(Foto: Perwakilam ahli waris, Nimrot dan kuasa hukum HJP, Ezra Julianto/Ist)

Ezra Julianto juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Edy Priyono selaku mafia tanah kepada pihak Polresta Samarinda. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Kita sudah lakukan laporan terhadap Edy Priyono ini di bulan Maret 2023. Namun sampai saat ini belum ada perkembang lanjutan dari pihak penyidik,” Jelasnya.

Lantaran belum ada perkembangan dari pihak Polresta Samarinda, Ezra Julianto pun kembali melaporkan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Edy Priyono ke Polda Kaltim pada Oktober 2023 dan telah masuk pada tahap penyelidikan.

“Kita tunggu saja prosesnya karena penambang illegal ini sangat dekat dengan pemukiman, dekat juga dengan Polresta Samarinda sekitar 8 Km,” Tandasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel