Follow kami di google berita

Tak Mau Fasilitasi Penentuan Titik Koordinat, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Lurah Sungai Bedungun

Aryanto, SH dari LBH KITA menunjukkan surat kuasa dari warga
Aryanto, SH dari LBH KITA menunjukkan surat kuasa dari warga

Tanjung Redeb, ANews – Kuasa hukum enam orang warga atas lahan di Blok Prapatan, mempertanyakan sikap Kelurahan Sungai Bedungun yang tak mau memfasilitasi penentuan titik koordinat atas surat garapan yang dimiliki kliennya. Hal itu, diungkapkan Aryanto, SH dan Jakariya, SH saat berbincang dengan awak media, baru-baru ini.

Dikatakan Aryanto, dalam upaya penegakan hukum, pada 29 Juni 2020, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Yudi Sasmita selaku Lurah Sungai Bedungun, agar dapat memfasilitasi penentuan titik koordinat terhadap lima lembar surat garapan yang dikeluarkan kelurahan tahun 2017 hingga tahun 2018, maupun satu lembar surat pelepasan yang dikeluarkan Kecamatan Tanjung Redeb pada tahun 2019 kepada kliennya.

Surat yang dilayangkan pihaknya tersebut, lanjut Aryanto, juga sudah dibalas oleh Lurah Sungai Bedungun pada tanggal 2 Juli 2020. Hanya saja, balasan surat tersebut, tidak sesuai dengan perihal surat yang disampaikan pihaknya.

“Jadi, isi surat balasan dari Lurah Sungai Bedungun ini, tidak memenuhi esensi apa yang kami minta. Yang kami minta adalah memfasilitasi penentuan titik koordinat lahan, tetapi Lurah berkilah, bahwa ini masalah mediasi yang sudah pernah dijalankan, tapi tak menemui kesepakatan antara warga dan PT Berau Coal,“ ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tetap Ada (LBH KITA) ini.

Aryanto menjelaskan, sikap Lurah Sungai Bedungun seperti itu, tertuang dalam surat balasan, yang menyatakan, jika terhadap lahan sengketa, Kelurahan hanya dapat memfasilitasi berupa mediasi semata, bukan menentukan mana pihak yang benar, dan mana pihak yang salah. Terlebih, permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum

“Dan menurut Lurah Sungai Bedungun, mereka sudah pernah memfasilitasi mediasi, yang hasilnya kedua belah pihak (warga dan PT Berau Coal-red) belum mencapai kesepakatan. Bahkan, permasalahan ini telah dilimpahkan Kelurahan ke Kecamatan Tanjung Redeb, dan Kecamatan kembali melimpahkan persoalan ini ke Dinas Pertanahan Berau,” jelasnya.

Atas jawaban Kelurahan tersebut, menurut Aryanto, pihaknya kembali melayangkan surat kepada Kelurahan dan Kecamatan, yang pada intinya, mohon klarifikasi apakah surat garapan dan surat pelepasan tersebut, benar-benar teregister dan dikeluarkan secara sah oleh Kelurahan dan Kecamatan.

“Dari 1 Juli 2020 sampai hari ini, surat kami tersebut, belum juga dijawab Kelurahan maupun Kecamatan,” katanya.

Lalu, apakah kelurahan memang mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi penentuan titik koordinat? Ditanya seperti itu, Aryanto mengatakan, penunjukkan titik koordinat, mutlak menjadi kewenangan Kelurahan Sungai Bedungun selaku pihak yang telah menandatangani, mengeluarkan dan meregister lima surat garapan dan mengetahui diterbitkannya satu surat pelepasan.

“Surat garapan klien kami atas nama Andi Udin Pana, Khairudin, Eka Rusnita, Simon dan Herlina. Sementara, kewenangan kecamatan terhadap surat pelepasan yang telah mereka keluarkan atas nama Bambang Riyadi,” tuturnya.

Ketika masih memohon penentuan titik koordinat, maka kemungkinan yang terjadi hanya ada 2, yakni lahan tersebut murni milik PT Berau Coal dan lahan tersebut memang milik warga? Ditanya seperti itu, Jakariya mengatakan, di lahan itu telah ada tanam tumbuh yang secara legal memang milik kliennya, dan telah digarap sejak tahun 2000.

“Yang jelas, sejak mereka menanami lahan tersebut, tidak ada satupun pihak yang mengajukan keberatan, bahkan mereka sudah memungut hasil panen. Ketika ada tanam tumbuh, harusnya PT Berau Coal jangan main gusur saja, tapi harus mencari tahu siapa pemilik tanam tumbuh tersebut,” tegasnya.

“Saat ini kami sudah mengadukan persoalan ini ke Polres Berau. Melalui proses penyelidikan, kami harapkan aparat penegak hukum akan sampai pada proses cek titik koordinat, dengan menghadirkan PT Berau Coal. Jika PT Berau Coal memang mempunyai legalitas atas tanah tersebut, maka diadulah di lapangan terkait keabsahan suratnya. Jangan diadu itu di atas meja,” tambah Aryanto.

Taufiq selaku mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sungai Bedungun maupun Saidarunsyah selaku Ketua RT 02 Kelurahan Sungai Bedungun, dalam tayangan berita bnewsTV, sama-sama menyatakan belum pernah menandatangani permohonan surat garapan, selain surat yang dimiliki oleh keenam warga tersebut? Atas pertanyaan ini, Aryanto berharap agar rekan-rekan media turut aktif membantu pengungkapan perkara yang ditangani pihaknya.

“Silahkan rekan-rekan media mengklarifikasi langsung kepada Lurah Sungai Bedungun dan Camat atas permohonan kami, kenapa tidak tindaklanjuti, sementara hal ini sangat membantu dalam memperjelas perkara ini,” tandasnya.(Natassya NF/Novta Ferdiansyah/Anews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel