Follow kami di google berita

Tak Kumpul LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

A-News.id, TARAKAN- Calon legislatif terpilih di tahun ini, mendapatkan amanah untuk melakukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hak tersebut diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara Tarakan, Asriadi.

“Sebelum ditetapkan, maka calon legislatif dari masing-masing parpol yang potensial ini harus melaporkan LHKPNnya,” ungkap Asriadi.

Lebih lanjut dikatakan Asriadi hingga kini pihaknya belum mendapatkan arahan untuk melaksanakan penetapan kepada calon-calon terpilih. Meski begitu, laporan LHKPN ditegaskan Asriadi untuk segera dilakukan sebelum diselenggarakannya penetapan calon.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya penyerahan LHKPN ini dilakukan setelah dilakukan penetapan calon terpilih. Hanya saja adanya proses pemilihan suara ulang (PSU) yang digelar di Tarakan Tengah membuat adanya pengecualian aturan.

“Kalau misalnya ada caleg terpilih yang mau menyerahkan laporan LHKPN, maka kami terima tapi dengan catatan belum diserahkan tanda terimanya oleh KPU,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Asriadi bahwa saat rapat pleno terbuka terkait penetapan calon terpilih dilakukan, maka para caleg akan menyerahkan LHKPN secara kolektif kepada pihaknya. Sebab secara aturan, pengumpulan LHKPN ini dilakukan 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.

“Tapi kan ada yang unik (PSU) saat pemilu jadi ada pengecualian,” tuturnya.

Untuk itu lanjut Asriadi pihaknya wajib melakukan pengumpulan seluruh LHKPN setelah penetapan calon terpilih. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan maka Caleg yang tidak mengumpulkan tidak akan dilantik pada 12 Agustus 2024 mendatang. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel