Follow kami di google berita

Tak Ada Pengecualian, R4 Dilarang Melintas !

A-News.id, Tanjung Redeb – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan Jembatan Sambaliung DPUPR Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan Roda Empat dilarang melintas tanpa pengecualian.

Mengetahui adanya peristiwa yang tidak elok dicontoh, PPK pengerjaan Jembatan Sambaliung, Nyoman merasa geram atas kejadian tersebut. Pasalnya pada pukul 01.00 wita, Selasa (22/8) malam tadi, satu unit mobil berwarna kuning nekat menerobos dengan cara membuka paksa pembatasan jalan, kejadian itu diketahui saat beredarnya video milik warga berdurasi 1 menit 7 detik.

Dirinya juga menyangkan atas perbuatkan oknum pengendara roda empat tersebut. Dimana, pengemudi dengan sengaja membuka paksa, barikade yang telah dibuat.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa itu. Harusnya, itu tidak terjadi,” bebernya.

Dikatakannya, memang jembatan Sambaliung belum dibuka untuk kendaraan roda empat atau pun lebih. Bahkan, kebijakan itu juga berlaku untuk Ambulans dan armada Pemadam Kebakaran.

“Tidak ada pengecualian. Memang itu secara teknis belum mampu dilewati untuk kendaraan roda 4,” katanya.

Dijelaskan Nyoman, bahwa ada beberapa alasan mengapa kendaraan roda empat atau lebih, dilarang melintas.

Secara teknis, pihaknya masih mengerjakan perkuatan bangunan bawah jembatan yaitu pada pilar 1 dan pilar 2. Beban berlebihan (seperti kemdaraan R4 atau lebih) tidak diijinkan dalam masa konstruksi seperti itu.

Jika tetap dilanggar maka bisa dipastikan perbaikan bangunan bawah akan tergangu bahkan bisa retak dan tidak berfungsi sesuai rencana atau secara teknis jika beton belum mecukupi umur rencana.

“Itu alasan teknis yang memang menjadi dasar kenapa sampai sekarang kendaraan roda empat dan selebihnya dilarang melintas,” tegasnya.

Dirinya, meminta agar masyarakat lebih bersabar dan mendukung perbaikan ini, agar semua berjalan sesuai rencana.

“Kami berusaha menyelesaikan pekerjaan ini sampai dengan akhir September, maka mohon bantuannya,” tandasnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel