Follow kami di google berita

Suprianto, Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas Murni Oleh Majelis Hakim Tipikor

ANEWS, Berau – Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr pada Selasa, 25/5/2021 yang mengadili terdakwa Suprianto, SH, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Berau, telah memvonis bebas murni terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiair, yang oleh karenanya membebaskan Suprianto dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tipikor juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, dan meminta agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Seperti diketahui Suprianto telah didakwa oleh penuntut dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan sarana olahraga, dan setelah melalui 20 kali persidangan, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Suprianto bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut.

Suprianto saat melakukan pers release di hadapan awak media, Jumat 4/6/2021 mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan sejak awal perkara sampai dibebaskan, kurang lebih selama 6 bulan 10 hari.

Dia juga menyatakan keheranannya kenapa dia (Partoyo) mengklaim tanah tapi tidak punya dasar sama sekali sementara dia melampirkan lawannya dia ada sertifikat.

“Ini kan lucu. Inilah kronologi sebenarnya dan surat itu dikirm ke seluruh Indonesia mulai kajari sampai kajagung, dari Polres sampai Polri, tinggal malaikat dan tuhan yang tidak dikirim,” ujar Suprianto.

Suprianto juga mengatakan bahwa ini sekarang sudah terbukti apa yang dia lakukan selama ini yang diungkapkan pihak penuntut tidak benar.

Menurut Suprianto ini merupakan sidang terpanjang dengan 20 kali sidang dengan 39 saksi dan yang dihadirkan 28 saksi.

“Semua saksi itu tidak ada bukti memberatkan saya,” ujar Suprianto.

Sementara itu Syahruddin, kuasa hukum Suprianto mengatakan dakwaan JPU itu kabur.

“Satu sisi mempermasalahkan surat kuasa mutlak, satu sisi mempermasalahkan tentang harga nilai wajar, dan di satu sisi lagi mempertanyakan tentang mark-up,” kata Syahruddin.

Syahruddin dalam kesempatan jumpa pers itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada “wakil-wakil tuhan” yang memeriksa perkara ini yang bekerja siang malam walaupun ada covid-19, dan  Dia juga berterima kasih kepada staf jajarannya yang telah bekerja tanpa peduli waktu dan kadang harus menempuh jalur darat ke Samarinda.

Dia juga mengatakan bahwa jumpa pers yang diadakan ini bukan untuk maksud mencari kesalahan-kesalahan pihak lain, tetapi untuk meluruskan bahwa yang disangkakan kepada client-nya ada hal yang tidak benar. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel