Follow kami di google berita

Soal Irigasi yang Tak Sesuai Standar, Ini Tanggapan DPUTR Berau

ANews, Tanjung Redeb – Keluhan petani di Harapan Jaya kecamatan Segah soal pembangunan saluran irigasi yang tidak sesuai standar sudah didengar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Berau, dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Kepala DPUTR Berau Andi Marewangeng mengatakan, bahwa proyek tersebut adalah pekerjaan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan wilayah III.

“Sekarang sudah berubah jadi BWS V yang posisinya sekarang ada di Kaltara. Sesuai dengan peraturan kita di Kabupaten dibatasi untuk kegiatan irigasi hanya 300 hektar ke bawah,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

“Itupun untuk pengerjaan drainasenya kita hanya sebatas paling tinggi untuk saluran tersier sedangkan yang ada sekarang itu primer maka kewenangannya ada di provinsi,” tambahnya.

Meski begitu, Andi tetap akan mensinkronisasikan program pertanian dengan catatan kalau irigasi tersebut tidak berjalan dengan baik.

“Otomatis masyarakat dari segi penghasilan menurun karena untuk hasil panen yang tidak maksimal sebab terkendala dukungan air baku untuk irigasi persawahan,” ujar Ewang, sapaan akrabnya.

Andi melanjutkan, supaya lebih jelas, pihaknya akan melakukan singkronisasi dengan BWS wilayah V, sehingga kalau memang akan dilakukan perbaikan, maka DPUPR Kabupaten dapat mengambil bagian.

“Supaya nanti irigasi ini berfungsi secara komperhensif dan dapat dinikmati masyarakat, dalam hal ini petani dalam pemanfaatan perairan untuk sawahnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam melihat pembangunan irigasi ini dari segi kualitas, otomatis biasanya ada pengendalian mutu infrastruktur dalam tata kelolanya. Jadi dilihat dari kualitas pasirnya, kualitas batunya, kualitas semennya, dan kualitas hasil akhirnya.

“Yang saya lihat dari pemberitaan yang beredar bahwa irigasi tersebut rapuh, mudah-mudahan tidak keseluruhan disepanjang irigasi dan masih bisa diperbaiki,”

Ia menegaskan, intinya apapun yang dapat dilakukan oleh DPUPR Berau termasuk perbaikan, jelas akan dilakukan, karena dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan.

Untuk itu pihaknya harus izin dahulu dengan provinsi. Sebagai pemerintah harus dan wajib mencari solusi, supaya irigasi tersebut berfungsi dan dapat dialiri air untuk digunakan oleh masyarakat.

“Masih bisa kita lakukan perbaikan dan perkuatan sehingga meningkatkan mutu bangunan menjadi sesuai dengan standar bangunan yang telah ditetapkan. Kendala pasti ada, tapi solusi juga ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan saluran irigasi II dikeluhkan warga sekitar Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, sebab selain pondasi yang mudah runtuh hingga kini kondisinya juga terbengkalai.

Padahal saluran irigasi seperti itu, dikatakan salah seorang Ari, adalah impian petani dari tahun 2004. Lantaran misal berfungsi pemanfaatan itu akan mengairi tiga kampung meliputi Harapan Jaya, Tepian Buah dan Gunung Sari.

“Irigasi itu belum pernah dimanfaatkan warga sama sekali, belum dapat dimanfaatkan tapi sudah keburu rusak seperti itu,” bebernya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel