Follow kami di google berita

SIP Tenaga Kesehatan : Rekomendasi Organisasi Profesi Tak Lagi Diperlukan

A-News.id, Tanjung Redeb — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini merilis Surat Edaran (SE) terkait perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

SE nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang diteken oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada Agustus tahun sebelumnya.

Di dalam Surat Edaran (SE) tersebut, salah satu poin pentingnya adalah tenaga kesehatan dan tenaga medis kini tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

“Ya betul itu, tidak perlu rekom organisasi, sebelumnya itu memang masih minta rekomendasi dari IDI Berau, nah ini setelah SIP saya habis hanya rekom dari tempat kita memberikan praktek,” ujar Plt Kepala Dinkes Kesehatan Berau, Halijah Yasin.

Ia mengatakan, hal ini dapat lebih memudahkan para tenaga kesehatan untuk menerbitkan izin prakteknya, tentunya sesuai aturan yang berlaku.

“Yakni prosedur yang merujuk pada edaran Kemenkes tersebut, selain itu dengan mudahnya izin praktek ini, tentu dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengobatan,” tandasnya.

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam UU Kesehatan yang baru, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. Selain itu, SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Dalam keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan SE tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, Nadia membeberkan beberapa ketentuan, di antaranya, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Sementara bagi mereka yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum UU tentang Kesehatan diundangkan, maka apabila ingin mengurus SIP harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Kemudian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, maka wajib melampirkan STR, SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2, dan surat keterangan tempat praktik.

UU Nomor 17 tahun 2023 sebelumnya menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan SIP. Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.

Berdasarkan pasal 38, tiga syarat yakni wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun dalam UU Kesehatan, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki STR dan tempat praktik. (yf/*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel