A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam waktu dekat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap mendapatkan potongan penghasilan, lantaran mulai diberlakukannya kebijakan baru dari pusat, yakni dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dikonfirmasi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said menjelaskan jika aturan itu memang sudah diketahui, namun sampai saat ini untuk Kabupaten Berau belum ada tindaklanjutnya.
“Sampai saat ini belum ada info lanjutan, karena informasi juga baru didapat dari media. Jadi untuk tidaklanjutnya menunggu juknis pelaksanaannya. Tapi pada prinsipnya kalau diinstruksikan ya tetap akan dilaksanakan,” terang Sekda saat dihubungi Rabu (29/5/2024).
Sedangkan untuk teknis dana, dikatakan Said skema pengambilan dananya dibahas setelah juknisnya keluar. Tapi harapannya jangan sampai mengurangi pendapatan ASN atau jangan dipotong dari gaji pokok.
“Potongannya sekitar 3 % setiap bulannya. Tapi dari mana pengambilannya kita tunggu saja juknis pusat. Kalau memang harus dipotong dari gaji atau lainnya, mau tidak mau dilaksanakan karena itu aturan dari pusat,” tambahnya.
Sesuai PP yang sudah diteken Presiden, pemotongan gaji untuk Tapera ini berlaku bagi karyawan baik yang bekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri. Untuk karyawan, tabungan ini dibagi, perusahaan atau instansi menanggung 0,5 % dan karyawan menanggung 2,5 %.
Sementara itu, peserta mandiri harus menanggung seluruh jumlah tabungan sendiri. Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya mencakup Aparatur Sipil Negara (ANS), TNI dan Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan siapa saja yang mendapatkan gaji atau upah. (yf/adv)